Daerah Rabu, 07 September 2022 | 16:09

Beredar Salinan Keputusan Presiden Beri Jabatan Sekda Aceh ke Bustami Ganti Taqwallah

Lihat Foto Beredar Salinan Keputusan Presiden Beri Jabatan Sekda Aceh ke Bustami Ganti Taqwallah Salinan keputusan Presiden soal pergantian Sekda Aceh. (Foto:Istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Berdasarkan isi keputusan Presiden Nomor 104/TPA 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, Presiden menunjuk Bustami sebagai Sekda Aceh menggantikan Taqwallah.

Hal ini seperti dikutip Opsi.id dari surat keputusan Presiden RI, Joko Widodo yang beredar di Media Sosial (Medsos), Rabu, 7 September 2022.

Surat keputusan Presiden itu diketahui ditetapkan pada, 29 Agustus 2022, yang diteken oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo.

Berikut isi salinan keputusannya;

Presiden Republik Indonesia

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/TPA Tahun 2022 tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Presiden Republik Indonesia menimbang mengingat memutuskan menetapkan dan mengangkat Sdr. Bustami, SE, M.Si., NIP 19670722199603 1002, Pembina Utama Muda (IV/c), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1.b., sesuai peraturan perundang-undangan.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Agustus 2022 tertanda Joko Widodo.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya