Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), dinyatakan lengkap (P21).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut telah menyatakan berkas perkara tersangka DP (Dewa Peranginangin), SP, TS, HS, IS, RG, JS dan HG dinyatakan lengkap (P21).
Sedangkan berkas perkara Terbit Rencana Peranginangin yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.
"Untuk tersangka SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) Jo Pasal 7 Ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 Ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP," jelas Yos, Kamis 23 Juni 2022.
Untuk tersangka ke-9 atas nama TRP (mantan Bupati Langkat), menurutnya, belum dikirim berkas perkaranya.
"Menurut penyidik, setelah berkas perkara delapan tersangka ini selesai tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap," ujarnya.
Setelah dilimpahkan, sambung Yos, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. []