Hukum Jum'at, 23 Agustus 2024 | 14:08

Buka Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2024, Burhanuddin : Ajang Mencetak Atlet Nasional

Lihat Foto Buka Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2024, Burhanuddin : Ajang Mencetak Atlet Nasional Jaksa Agung Burhanuddin membuka Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2024. (Foto : Humas Kejakaaan Agung)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi membuka Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2024.

Kejuaraan tersebut diselenggarakan oleh Adhyaksa Shooting Club yang berkerja sama dengan Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Pengurus Besar Persatuan Olahraga Menembak dan Berburu Indonesia (PB Perbakin) di Lapangan Tembak Perbakin Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).

Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PB Perbakin, PERSAJA dan panitia penyelenggara Adhyaksa Shooting Club atas kerja sama dan jerih payahnya dalam menyukseskan pelaksanaan acara ini.

“Tidak lupa, saya juga ucapkan selamat datang dan selamat bertanding kepada para shooter dan atlet menembak Indonesia, yang telah hadir meluangkan waktunya untuk berpartisipasi dalam memeriahkan Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup ini," kata Burhanuddin.

Dia menyebutkan bahwa senjata api jika digunakan dengan bijak dapat diperuntukkan sebagai alat untuk membela diri dan menjadi sarana olahraga serta rekreasi dalam meningkatkan kebugaran dan mentalitas yang Tangguh.

Selain itu, olahraga menembak juga bermanfaat untuk melatih konsentrasi, pengendalian emosi, dan keberanian dalam mengambil keputusan secara cepat dan akurat sehingga menembak mampu meningkatkan kepercayaan diri seseorang. Sebagai olahraga ketangkasan, ketepatan dalam menembak sangat dipengaruhi faktor ketenangan pikiran dan fokus yang mendalam.

“Untuk itu, saya sangat merekomendasikan olahraga menembak sebagai salah satu kegiatan yang dapat dijadikan rutinitas atau hobi bagi saudara-saudara sekalian,” ujarnya.

Saat ini dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kejaksaan telah mendapatkan kewenangan penggunaan senjata api yang diatur dalam Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan dan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Namun, kata dia, karena sifatnya yang mematikan dan berbahaya, membuat penggunanya harus kapabel secara psikis dan fisik. Oleh karena itu, Dia menganggap kompetisi seperti ini dapat dijadikan ajang latihan dalam meningkatkan kemampuan dan keterampilan menembak.

“Untuk itu saya mengajak seluruh Jaksa se-Indonesia, para shooter, dan para atlet menembak Indonesia agar dapat berpartisipasi dengan penuh semangat untuk memberikan penampilan terbaiknya dalam kompetisi menembak ini,” imbuhnya.

Burhanuddin berharap kegiatan ini dapat dijadikan sebagai momen rutin tahunan yang mampu mencetak atlet menembak yang berdaya saing di ranah nasional maupun internasional. 

“Semoga kegiatan ini dapat mendukung para shooter dan para atlet menembak, khususnya bagi para Jaksa agar dapat mengasah kemampuan dan keterampilan menembak sehingga mampu mendukung tugas pokok dalam penegakan hukum,” pungkasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya