News Minggu, 02 April 2023 | 18:04

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Segel Bangunan Gereja GKPS

Lihat Foto Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Segel Bangunan Gereja GKPS Bupati Purwakarta menyegel bangunan gereja GKPS. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menutup atau menyegel gereja kristen protestan simalungun atau GKPS yang terletak di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao.

Penutupan gereja itu diungkap Ketua Umum Ganjarian, Mohamad Guntur Romli di akun Twitter @GunRomli, Minggu, 2 April 2023.

"Kacau Bupati Purwakarta menyegel rumah ibadah/gereja GKPS, padahal tugas Bupati dalam PBM No 9 thn2006 Pasal 7 ayat (1) poin e: menerbitkan IMB rumah ibadah bukan menyegel rumah ibadah. Kecuali dia tunduk pada tekanan-tekanan kelompok-kelompok radikal. Purwakarta menyedihkan sejak ditinggal Kang Dedi," tulis Guntur Romli dilansir Opsi. 

Tampak dalam unggahan bentuk video, Bupati Anne membacakan soal dasar pihaknya menutup sementara GKPS.

"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata dia dalam video tersebut.

Hadir juga aparat Satpol PP, perangkat desa, dan juga warga setempat di lokasi gereja yang disegel tersebut.

"Saya menyampaikan hasil tindak lanjut inspeksi lapangan bangunan sarana ibadah dan kebijakan yang lainnya, yang ada di belakang kita (bangunan gereja), ini adalah sebagai dasar kita menindaklanjuti penutupan sementara sebelum keluarnya perizinan. Jadi saya harapkan gedung ini untuk mengurus perizinan terlebih dulu," katanya seraya menyerahkan surat kepada Satpol PP dan diketahui lurah setempat.

Bupati ini mengatakan, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Dia meminta penutupan atau penyegelan bangunan tersebut tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan. Dia berkilah, yang ditutup bukan tempat ibadah, melainkan sebuah bangunan tak berizin.

BACA JUGA: Viral Video Jemaat GKPS Purwakarta Diganggu Saat Ibadah Minggu

"Jadi yang kami segel adalah bangunan tak berizin yang disalahgunakan. Bangunan itu melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 ," katanya.

Gedung selama dua tahun digunakan jemaat GKPS Purwakarta sebagai tempat beribadah.

Penyegelan kata Bupati Anne merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS.

Dilansir dari CNN Indonesia, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian mengatakan, para jemaat belum mengantongi izin bangunan gereja, baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah terkait rumah peribadatan.

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya.

Kata dia, terdapat 19 gereja di Purwakarta yang bisa digunakan jemaat GKPS untuk beribadah, termasuk yang ada di Kecamatan Babakancikao.

"Kami akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi," kata Bupati Anne.

Guntur Romli mengatakan, hak beragama atau beribadah adalah hak asasi manusia (HAM) yang tidak bisa direnggut oleh siapapun, termasuk oleh Negara, apalagi cuma oleh ormas.

BACA JUGA: Ucapan Jokowi soal Jangan Ada Pelarangan Ibadah Gak Mempan

"Jaminan kemerdekaan beragama dan beribadah itu sudah dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2), artinya tidak ada istilah minta izin untuk beribadah," katanya.

Dikatakannya, Peraturan Bersama Menteri itu untuk mengatur pendirian rumah ibadah bukan hak beribadah.

"Beribadah gak perlu izin negara dan pejabat. Ibadah itu urusannya manusia dengan Tuhannya," katanya.

Ditegaskannya, regulasi pendirian rumah ibadah, tidak bisa jadi alasan untuk melarang hak beribadah.

"Selama beribadah di tempat yang patut dan pantas, tidak mengganggu hak-hak orang lain, misalnya tidak salat di jalan raya, tidak salat di trotoar, dll maka tidak ada izin untuk beribadah," tulasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya