Hukum Senin, 18 April 2022 | 10:04

Buronan Kejari Muaro Jambi Ditangkap di Sergai Sumut

Lihat Foto Buronan Kejari Muaro Jambi Ditangkap di Sergai Sumut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)
Editor: Rio Anthony

Medan - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang dipimpin Asintel, I Made Sudarmawan berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas).

Terdakwa berinisial ZS bin JS (49 tahun), ditangkap di rumahnya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, terdakwa ZS diamankan di rumahnya di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu 16 April 2022 pukul 23.15 WIB.

“Terdakwa diduga melanggar Pasal 53 Huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi, dan usaha pengangkutannya tanpa izin usaha pengangkutan," ujar Yosh kepada wartawan, Minggu 17 April 2022.

Sebelumnya, kata dia, Tim Tabur Intel Kejati Sumut menerima surat dari Kejati Jambi terkait  permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan  No. R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.

Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa.

"Terdakwa selanjutnya kita serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel, Jufri didampingi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan beserta JPU bidang Pidum, untuk selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi guna menjalani proses lebih lanjut," jelasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya