Medan - Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang merupakan caleg DPR RI dari Partai Golkar di Dapil Sumut 3 sekaligus anggota Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bersama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sosialisasi secara bersamaan.
Politisi PDIP yang juga Jubir TPD Ganjar-Mahfud Sumatra Utara, Sutrisno Pangaribuan sangat mempertanyakan kegiatan dimaksud dan diduga terjadi praktik "abuse of power".
Sutrisno mengungkap, pihaknya memperoleh salinan surat DKPP dengan nomor: 2042/UND/DKPP/SET-02/XI/2023 tertanggal 28 November 2023, perihal undangan peserta Diseminasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Surat tersebut ditandatangani oleh Dr David Yama selaku Sekretaris DKPP yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, yakni PPK dan Panwascam se-Kota Binjai, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, dan se- Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, dan Kabupaten Simalungun.
Kegiatan tersebut digelar pada Kamis, 30 November 2023 pukul 13.30 WIB hingga selesai bertempat di Hotel Singapore City, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Dalam lampiran surat dijelaskan susunan acara kegiatan yang diawali dengan makan siang, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan oleh Anggota DKPP RI, serta diakhiri diskusi.
Materi yang disampaikan Ahmad Doli tidak dijelaskan. Sedangkan materi anggota DKPP RI adalah Prinsip- prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pada saat yang sama juga beredar salinan surat Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T selaku Ketua Komisi II DPR RI- A-270 dengan nomor: 170/B/DPR.RI/XI/2023 tanpa tanggal, perihal undangan Sosialisasi DKPP RI yang ditujukan kepada seluruh PPK se-Kabupaten Asahan dan Batubara, dan seluruh Panwascam se-Kabupaten Asahan dan Batubara.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatannya adalah "Sosialisasi Ketua Komisi II DPR RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Dalam Rangka Persiapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024".
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan didahului makan siang, dan ditandatangani oleh Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T selaku Ketua Komisi II DPR RI.
Sutrisno mengingatkan, keberadaan DKPP diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 ayat (7) Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu.
Selanjutnya pada Pasal 1 ayat (24) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya penjelasan tentang DKPP diatur secara rinci pada Bab III Pasal 155 - 166 dengan subjek penanganan perkara DKPP 9 subjectum litis, terdiri atas Pengadu dan Teradu disebutkan pada Pasal 458 ayat (1), yaitu (1). Peserta Pemilu; (2). Tim Kampanye; (3). Masyarakat dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP.
Sedangkan Teradu terdiri atas 3 unsur, yaitu: (1). Unsur KPU; termasuk Anggota PPK; (2). Unsur Bawaslu, termasuk Panwaslu Kecamatan, dan (3). Jajaran Sekretariat Penyelenggara Pemilu.
Disebutnya, Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat ini adalah Peserta Pemilu sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar dengan daerah pemilihan Sumut 3, meliputi Kabupaten Asahan, Batubara, Simalungun, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Langkat, dan Kota Tanjung Balai, Pematang Siantar, dan Binjai.
Sedangkan Penyelenggara Pemilu (PPK dan Panwascam) yang diundang DKPP dan Ahmad Doli adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota yang masuk daerah pemilihan Sumut 3.
Selain sebagai peserta pemilu (caleg), Ahmad Doli juga terdaftar sebagai Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di KPU RI, dan juga masih Ketua Komisi II DPR RI.
Berdasarkan hal itu kata Sutrisno, maka kegiatan yang diselenggarakan DKPP dan Ahmad Doli di Kabupaten Batubara harus dibahas secara kritis untuk memastikan bahwa siapapun dan dalam jabatan dan fungsi apapun tidak boleh melakukan "abuse of power".
"Untuk kegiatan yang sama beredar dua surat undangan, yakni atas nama DKPP RI dan atas nama Ketua Komisi II DPR RI. Maka kegiatan tersebut sebenarnya kegiatan siapa? Siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan, termasuk anggaran yang digunakan dalam kegiatan, baik akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta bersumber dari mana?" tukasnya dalam keterangan tertulis diterima Sabtu, 2 Desember 2023.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024 ada 101 Hoaks Beredar di Media Sosial
Jika penyelenggara kegiatan adalah DKPP RI, menurut eks anggota DPRD Sumut tersebut, mengapa Ketua Komisi II DPR RI yang juga caleg Golkar dan TKN Prabowo-Gibran ikut membuat surat undangan menghadiri kegiatan.
"Apakah Ketua Komisi II DPR RI sengaja diminta oleh DKPP RI membuat surat undangan untuk kegiatan yang sama agar para peserta hadir?" katanya.
Disebutkan, bahwa DKPP RI seharusnya memahami keberadaan Ketua Komisi II DPR RI saat ini sebagai peserta Pemilu, yakni caleg sekaligus TKN Prabowo-Gibran. Bukankah seharusnya DKPP RI menghindari kegiatan bersama dengan peserta pemilu, baik caleg dan TKN beserta Penyelenggara Pemilu (PPK dan Panwascam) selain kegiatan penyelesaian perselisihan proses dan hasil Pemilu.
Sutrisno menegaskan, DKPP RI tidak dibenarkan melakukan kegiatan bersama Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang saat ini adalah peserta Pemilu sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar dengan Dapil Sumut 3, sekaligus sebagai TKN Prabowo-Gibran, sekalipun Ahmad Doli selaku Ketua Komisi II DPR RI.
DKPP RI kata dia, harus secara jujur dan terbuka memberi penjelasan kepada publik terkait kegiatan sosialisasi atau diseminasi yang hanya dilakukan secara terbatas pada penyelenggara Pemilu (PPK dan Panwascam) di kabupaten/kota yang merupakan daerah pemilihan Ahmad Doli.
"Apakah DKPP RI akan menyelenggarakan kegiatan yang sama di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan Doli sebagai Ketua Komisi II DPR RI?" katanya menantang.
Lebih jauh, DKPP RI juga harus secara jujur dan terbuka memberi penjelasan kepada publik terkait tanggung jawab pendanaan kegiatan dimaksud. Termasuk tanggung jawab pendanaan pra dan pasca kegiatan yang disebut dalam surat dengan mencantumkan kalimat "diawali dengan makan siang". Jika kegiatan tersebut bersifat nasional, sumber pendanaannya dari mana.
DKPP RI adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, bukan lembaga sosialisasi maupun diseminasi. Maka sebagai lembaga benteng penjaga moral dan etika penyelenggara Pemilu, DKPP harus menghindari praktik-praktik yang berpeluang terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
"DKPP RI tidak dibenarkan bertemu dengan penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu maupun Tim Sukses di luar tempat penyelesaian perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan DKPP mempertemukan penyelenggara Pemilu dengan Peserta Pemilu dan Tim Kampanye dalam `bungkus` kegiatan sosialisasi atau diseminasi adalah pelanggaran serius terhadap kode etik penyelenggara Pemilu," tandasnya.
Pihaknya sebagai Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar- Mahfud Provinsi Sumatera Utara keberatan dengan pertemuan tertutup antara DKPP RI bersama caleg Golkar dan TKN Prabowo-Gibran dengan Penyelenggara Pemilu (PPK dan Panwascam).
"Tindakan fasilitasi DKPP RI tersebut tidak mencerminkan netralitas penyelenggara Pemilu," tukasnya.
Anggota DKPP RI dan pihak sekretariat DKPP RI yang terlibat dalam kegiatan tersebut menurut dia, harus diberhentikan dari seluruh jabatan dan fungsi di DKPP RI.
"Sebagai benteng terakhir penjaga moral dan etika penyelenggara Pemilu, DKPP RI sejatinya menghindari seluruh praktik yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan maupun intervensi terhadap penyelenggara Pemilu," pungkasnya. []