Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran imbauan kepada masyarakat untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19, khususnya menjelang liburan akhir tahun, Jumat 15 desember 2023.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas di lingkungan masyarakat.
Tidak hanya itu, melalui surat edaran yang dikeluarkan, pemerintah juga menyampaikan untuk para pelaku perjalanan luar negeri, termasuk jemaah haji dan umroh agar selalu waspada terhadap lonjakan Covid-19.
Mengingat terjadinya peningkatan kasus pada sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, Filipina, bahkan Indonesia.
Oleh karena itu, langkah pengendalian sangat diperlukan dalam menangani kasus tersebut tidak semakin buruk.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus pemerintah memberikan beberapa poin kepada masyarakat terkait pencegahan melalui vaksinasi.
Yaitu bagi masyarakat yang belum pernah mendapat vaksin Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.
Poin kedua yaitu bagi masyarakat terutama pada kelompok rentan seperti lansia dan dewasa yang memiliki komorbid, serta penyandang imunokompromais yang sudah pernah diberikan vaksin Covid-19 minimal 6-12 bulan lalu, sudah dapat diperbolehkan melakukan pemberian satu dosis vaksin Covid-19.
Apabila status vaksin sudah dapat dicatatkan dalam Pcare vaksinasi, maka selanjutnya dapat dicatatkan dalam aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK.
Melalui SIM RS SIMPUS atau Sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam aplikasi SATUSEHAT.
Di sisi lain, jika seseorang membutuhkan sertifikat vaksin, maka ia dapat mengunduh sertifikat tersebut melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile.
Namun, apabila terdapat kendala dalam penginputan Anda dapat mengirimkan melalui email ke helpdesk.kemkes.go.id
Sekedar informasi, saat ini vaksin Covid-19 masih memiliki ketersediaan yang cukup.
Sehingga vaksinasi masih dapat diberikan secara gratis kepada masyarakat umum sampai dengan 2024 ke depan. []