Daerah Kamis, 27 Januari 2022 | 12:01

Dewan Adat Dayak Ngamuk, Bidik Edy Mulyadi Dihukum Adat ala Kalimantan

Lihat Foto Dewan Adat Dayak Ngamuk, Bidik Edy Mulyadi Dihukum Adat ala Kalimantan Ketua Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu Antonius L Ain Pamero (kiri) menyerahkan pernyataan sikap kepada jajaran Polres Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat, Selasa, 25 Januari 2022. foto: Antara/Teofilusianto Timotius.

Jakarta - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas Hulu daerah perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kalimantan Barat meminta polisi memproses hukum Edy Mulyadi. Mereka maukan, YouTuber itu harus dikenai hukum adat setempat karena telah menghina masyarakat di Pulau Kalimantan.

"Kami minta Edy Mulyadi dan kawan-kawannya segera ditangkap dan diproses secara hukum pidana dan hukum adat, karena ucapan dia yang beredar di media sosial telah menghina dan merendahkan martabat masyarakat di Kalimantan," kata Ketua DAD Kapuas Hulu, Antonius L Ain Pamero, saat menyampaikan pernyataan sikap di Polres Kapuas Hulu, dikutip Opsi, Kamis, 27 Januari 2022.

DAD Kapuas Hulu mengutuk keras ucapan Edy Mulyadi yang beredar di media sosial dengan menyebutkan berbagai hal tidak patut tentang penghuni Pulau Kalimantan.

Edy Mulyadi dalam videonya yang beredar mengatakan bahwa Pulau Kalimantan merupakan "tempat jin buang anak". Pamero menegaskan bahwa Pulau Kalimantan dan warganya bukan demikian sebagaimana Edy katakan.

Oleh karena itu, kata dia, Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu meminta polisi memproses hukum Edy Mulyadi bersama orang yang ada di video viral itu, yang telah menghina masyarakat Kalimantan.

Selain itu, Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu juga meminta Edy Mulyadi dan kawan-kawannya harus meminta maaf kepada masyarakat Kalimantan secara terbuka, baik melalui media sosial dan media elektronik.

"Yang jelas kami minta Edy Mulyadi dan kawan-kawannya ditangkap dan diproses hukum pidana dan hukum adat yang ada di Kalimantan," kata Pamero.

Diketahui, pernyataan kontroversial Edy Mulyadi berawal dari penolakannya terhadap pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya