Target Tahun 2022 Turun! Anis Byarwati: Si Kaya Harus Bayar Pajak Lebih Tinggi

Jakarta – Sepanjang 2021, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp 1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2 persen. Realisasi tersebut setara dengan 103,9 persen terhadap target Rp 1.229,59 triliun.

Namun, pemerintah melalui UU APBN 2022 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.265 triliun atau lebih rendah dari realisasi 2021 yang mencapai Rp 1.277,5 triliun.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati menyebut bahwa penerimaan pajak di atas 100 persen itu baru dicapai setelah lebih dari sepuluh tahun terakhir.

Anis mengungkapkan, pada tahun sebelumnya Indonesia mendapatkan berkah dari kenaikan harga komoditas, yang turut menopang penerimaan pajak. Namun, jika dilihat dari kinerja penerimaan pajak tahun 2021, maka struktur penerimaan masih belum berubah.

Dia berpandangan, keputusan pemerintah menetapkan target penerimaan pajak untuk tahun 2022 cukup realistis dengan mempertimbangkan kondisi tren pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana komitmen pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan khususnya perpajakan yang berkeadilan.

“Yang jelas harus ada keadilan bahwa si kaya harus membayar pajak lebih tinggi dan bukan justru banyak diberikan fasilitas pengurangan atau pengampunan,” kata Anis meneruskan keterangannya, Kamis, 27 Januari 2022.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menekankan, pajak yang berkeadilan merupakan salah satu yang harus diperhatikan pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk merubah struktur penerimaan perpajakan terutama terkait dengan PPh orang pribadi non karyawan dan karyawan.

Lebih lanjut, politisi senior PKS ini menegaskan di tahun 2022 Pemerintah juga harus menyiapkan strategi dan perencanaan yang matang untuk menjamin paket kebijakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berjalan baik dan tepat sasaran seperti program pengungkapan sukarela (PPS).

“Kita akan lihat seperti apa efektivitas dan pengaruh dari penambahan layer tarif 35 persen untuk penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp 5 miliar ini,” ucap Anis Byarwati.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Bupati Pangkep Serahkan Satyalancana ke Badaruddin

PANGKEP, OPSI.ID -- Pengabdian panjang Badaruddin, S.Pd., M.Pd., di...

Pramono Anung dan Mamdani Bahas Pengembangan Transportasi hingga Obligasi Daerah

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggelar pertemuan...

Ubah Limbah Styrofoam Jadi Energi, Mahasiswi ITPLN Juarai ISS 3rd di Malaysia

Jakarta – Mahasiswi Institut Teknologi PLN (ITPLN) Adelia Putri...

Pramono di New York: Investasi Masuk ke Jakarta 10,5 Miliar Dolar AS Hanya Dalam Enam Bulan

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menghadiri U20...

SURI Lepas Single Anyar Bertajuk Elegi Langit Ungu

Jakarta - Unit stoner rock asal Indonesia, SURI, resmi...

Avhath Bakal Rilis Album Perdana Pada 9 Oktober 2026

Jakarta - Kuintet hardcore/metal asal Jakarta Selatan, Avhath, resmi...

Berita Terbaru

Popular Categories