Target Tahun 2022 Turun! Anis Byarwati: Si Kaya Harus Bayar Pajak Lebih Tinggi

Jakarta – Sepanjang 2021, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp 1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2 persen. Realisasi tersebut setara dengan 103,9 persen terhadap target Rp 1.229,59 triliun.

Namun, pemerintah melalui UU APBN 2022 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.265 triliun atau lebih rendah dari realisasi 2021 yang mencapai Rp 1.277,5 triliun.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati menyebut bahwa penerimaan pajak di atas 100 persen itu baru dicapai setelah lebih dari sepuluh tahun terakhir.

Anis mengungkapkan, pada tahun sebelumnya Indonesia mendapatkan berkah dari kenaikan harga komoditas, yang turut menopang penerimaan pajak. Namun, jika dilihat dari kinerja penerimaan pajak tahun 2021, maka struktur penerimaan masih belum berubah.

Dia berpandangan, keputusan pemerintah menetapkan target penerimaan pajak untuk tahun 2022 cukup realistis dengan mempertimbangkan kondisi tren pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana komitmen pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan khususnya perpajakan yang berkeadilan.

“Yang jelas harus ada keadilan bahwa si kaya harus membayar pajak lebih tinggi dan bukan justru banyak diberikan fasilitas pengurangan atau pengampunan,” kata Anis meneruskan keterangannya, Kamis, 27 Januari 2022.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menekankan, pajak yang berkeadilan merupakan salah satu yang harus diperhatikan pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk merubah struktur penerimaan perpajakan terutama terkait dengan PPh orang pribadi non karyawan dan karyawan.

Lebih lanjut, politisi senior PKS ini menegaskan di tahun 2022 Pemerintah juga harus menyiapkan strategi dan perencanaan yang matang untuk menjamin paket kebijakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berjalan baik dan tepat sasaran seperti program pengungkapan sukarela (PPS).

“Kita akan lihat seperti apa efektivitas dan pengaruh dari penambahan layer tarif 35 persen untuk penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp 5 miliar ini,” ucap Anis Byarwati.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Kevin Aprilio Gandeng Widy Vierratale di Single Solo Bertajuk Berharap

Jakarta - Musisi dan komponis kenamaan tanah air, Kevin...

Krisis Identitas Musik Makassar, Saat Selera Lokal Tergerus Tren

MAKASSAR, OPSI.ID -- Panggung musik di Kota Makassar dinilai...

Akal-Akalan Provider Internet: Kuota Sudah Dibayar, Mengapa Masih Boleh Hangus?

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Sambut Konser 30 Tahun UNGU, Vedra dan Gerald Rilis Ulang Lagu Tercipta Untukku

Jakarta - Lagu ikonis milik grup musik Ungu, "Tercipta...

Duovertime Angkat Dinamika Dunia Kerja Modern di Single Ga Pernah End

Jakarta - Dinamika kehidupan profesional di perkotaan sering kali...

Menteri PKP Maruarar Sirait Genjot Kinerja BP Tapera, Realisasi FLPP Capai 178.211 Unit

Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar...

KAI Properti Sulap Aset Seluas 2.500 Meter Persegi di Jakpus Menjadi Lapangan Padel

Jakarta – KAI Properti mengembangkan aset di Jalan Ir....

Downgrade Kelas Menengah: Gaji Mengecil, Kualitas Pertumbuhan Ekonomi Perlu Segera Diperbaiki

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Berita Terbaru

Popular Categories