Target Tahun 2022 Turun! Anis Byarwati: Si Kaya Harus Bayar Pajak Lebih Tinggi

Jakarta – Sepanjang 2021, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp 1.277,5 triliun atau tumbuh 19,2 persen. Realisasi tersebut setara dengan 103,9 persen terhadap target Rp 1.229,59 triliun.

Namun, pemerintah melalui UU APBN 2022 menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.265 triliun atau lebih rendah dari realisasi 2021 yang mencapai Rp 1.277,5 triliun.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati menyebut bahwa penerimaan pajak di atas 100 persen itu baru dicapai setelah lebih dari sepuluh tahun terakhir.

Anis mengungkapkan, pada tahun sebelumnya Indonesia mendapatkan berkah dari kenaikan harga komoditas, yang turut menopang penerimaan pajak. Namun, jika dilihat dari kinerja penerimaan pajak tahun 2021, maka struktur penerimaan masih belum berubah.

Dia berpandangan, keputusan pemerintah menetapkan target penerimaan pajak untuk tahun 2022 cukup realistis dengan mempertimbangkan kondisi tren pemulihan ekonomi nasional.

Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana komitmen pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan khususnya perpajakan yang berkeadilan.

“Yang jelas harus ada keadilan bahwa si kaya harus membayar pajak lebih tinggi dan bukan justru banyak diberikan fasilitas pengurangan atau pengampunan,” kata Anis meneruskan keterangannya, Kamis, 27 Januari 2022.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menekankan, pajak yang berkeadilan merupakan salah satu yang harus diperhatikan pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk merubah struktur penerimaan perpajakan terutama terkait dengan PPh orang pribadi non karyawan dan karyawan.

Lebih lanjut, politisi senior PKS ini menegaskan di tahun 2022 Pemerintah juga harus menyiapkan strategi dan perencanaan yang matang untuk menjamin paket kebijakan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berjalan baik dan tepat sasaran seperti program pengungkapan sukarela (PPS).

“Kita akan lihat seperti apa efektivitas dan pengaruh dari penambahan layer tarif 35 persen untuk penghasilan kena pajak (PKP) di atas Rp 5 miliar ini,” ucap Anis Byarwati.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Daftar Harga Tiket Konser Guns N’ Roses Jakarta 2026 Sesuai Kategori

Jakarta - Guns N' Roses akan kembali mengguncang Jakarta...

DWP 2026 Menghitung Hari, Tiket Presale Resmi Dibuka

Jakarta - Keriaan Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali hadir,...

Ekonom Kritik Koperasi Desa Merah Putih: Bangun Gedung Dulu, Bisnisnya Belum Jelas

Jakarta – Program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih yang...

‎Pemprov DKI Segera Terbitkan Obligasi Daerah Senilai Rp3,5 Triliun, Ini Alasan Pramono Anung

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan...

Negeri Batu Bara, Rakyat Gelap Gulita

*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik...

Fraksi PSI DKI Jakarta Perjuangkan Isu Kesehatan Mental di Ranperda Siskesda

Jakarta - Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Khusus Ibukota (DKI)...

Rinna Suryanti Apresiasi Kinerja Polres Cirebon Kota, Harap Polri Kian Dicintai Masyarakat

Cirebon – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli...

567 Ribu Pelanggan Naik MRT saat Tarif Rp1 HUT Jakarta ke-499

Jakarta - PT MRT Jakarta (Perseroda) mencatat sekitar 567.633...

Berita Terbaru

Popular Categories