Pardamean Sihombing Gugat UU PDP, Saksi Bongkar Kebingungan Saat Data Pribadi Bocor

JAKARTA, Opsi.id  — Persoalan perlindungan data pribadi di Indonesia tidak berhenti pada keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Di balik aturan tersebut, masih ada pertanyaan mendasar: ke mana warga harus mengadu ketika data pribadinya bocor atau disalahgunakan?

Pertanyaan itu mengemuka dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Pardamean Sihombing dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/8/2026).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi tersebut mempertemukan tiga perspektif berbeda. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, dan Asrul Sani.

Prof. Dr. Hulman Panjaitan memberikan landasan konstitusional, sementara dua saksi, Kaleb Otniel Aritonang dan Angela Anggia Ramoti Hutasoit, membawa persoalan itu dari norma hukum ke pengalaman warga yang berhadapan dengan dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data.

Ahli: Lembaga Perlindungan Data Bukan Sekadar Birokrasi

Prof. Hulman menilai pembentukan lembaga pelindungan data pribadi tidak bisa dipandang sebagai sekadar pembentukan institusi baru di lingkungan pemerintahan.

Menurut dia, lembaga tersebut merupakan instrumen negara untuk memberikan perlindungan hukum preventif kepada warga.

Hulman mengaitkan persoalan itu dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum, hak atas kepastian hukum yang adil, serta hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman sebagaimana dijamin UUD 1945.

“Lembaga tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum preventif bagi warga negara,” katanya.

Karena itu, menurut Hulman, belum terbentuknya lembaga sebagaimana diperintahkan UU PDP menunjukkan adanya persoalan antara tujuan perlindungan yang dijanjikan undang-undang dengan pelaksanaannya.

Ia juga menyoroti tidak adanya batas waktu yang tegas mengenai pembentukan aturan pelaksana lembaga tersebut.

Kondisi itu, menurutnya, berkaitan dengan prinsip kepastian hukum.

Hulman berpendapat aturan pelaksana idealnya diterbitkan paling lama satu tahun sejak UU PDP diundangkan pada 17 Oktober 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Sambut Mahasiswa Baru, Rektor Unhas Tekankan Budaya Prestasi dan Hapus Citra Anarkis

Makassar, OPSI.ID - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Jamaluddin...

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Transformasi Pengelolaan Sampah, Pekerja Informal Dapat Perlindungan Sosial

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya...

Iqbaal Ramadhan Isi OST Film Operasi Pesta Copet Lewat Lagu Kita Melawan Dunia

Jakarta - Nama Iqbaal Ramadhan kembali mencuat, bukan hanya...

Iqbal Aria Hadirkan Nuansa Retro Pop di Single Takkan Ada

Jakarta - Musisi muda Iqbal Aria kembali hadir dengan...

‎Bank Jakarta Siapkan Pengalaman Baru untuk The Jakmania, Bukan Sekadar Sponsorship Persija

‎Jakarta - Kolaborasi Bank Jakarta dengan Persija Jakarta tidak...

Jokowi Bakal Hadiri Pertemuan Akbar Masyarakat Dayak, Ini Agendanya

Jakarta, OPSI.ID - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)...

Berita Terbaru

Popular Categories