Pardamean Sihombing Gugat UU PDP, Saksi Bongkar Kebingungan Saat Data Pribadi Bocor

JAKARTA, Opsi.id  — Persoalan perlindungan data pribadi di Indonesia tidak berhenti pada keberadaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Di balik aturan tersebut, masih ada pertanyaan mendasar: ke mana warga harus mengadu ketika data pribadinya bocor atau disalahgunakan?

Pertanyaan itu mengemuka dalam sidang perkara Nomor 236/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Pardamean Sihombing dan kawan-kawan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/8/2026).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi tersebut mempertemukan tiga perspektif berbeda. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo, Saldi Isra, dan Asrul Sani.

Prof. Dr. Hulman Panjaitan memberikan landasan konstitusional, sementara dua saksi, Kaleb Otniel Aritonang dan Angela Anggia Ramoti Hutasoit, membawa persoalan itu dari norma hukum ke pengalaman warga yang berhadapan dengan dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data.

Ahli: Lembaga Perlindungan Data Bukan Sekadar Birokrasi

Prof. Hulman menilai pembentukan lembaga pelindungan data pribadi tidak bisa dipandang sebagai sekadar pembentukan institusi baru di lingkungan pemerintahan.

Menurut dia, lembaga tersebut merupakan instrumen negara untuk memberikan perlindungan hukum preventif kepada warga.

Hulman mengaitkan persoalan itu dengan prinsip Indonesia sebagai negara hukum, hak atas kepastian hukum yang adil, serta hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman sebagaimana dijamin UUD 1945.

“Lembaga tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum preventif bagi warga negara,” katanya.

Karena itu, menurut Hulman, belum terbentuknya lembaga sebagaimana diperintahkan UU PDP menunjukkan adanya persoalan antara tujuan perlindungan yang dijanjikan undang-undang dengan pelaksanaannya.

Ia juga menyoroti tidak adanya batas waktu yang tegas mengenai pembentukan aturan pelaksana lembaga tersebut.

Kondisi itu, menurutnya, berkaitan dengan prinsip kepastian hukum.

Hulman berpendapat aturan pelaksana idealnya diterbitkan paling lama satu tahun sejak UU PDP diundangkan pada 17 Oktober 2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Shabira Lala dan Hamudy BSA Kolaborasi di Lagu Bangga Jadi Anak Indonesia

Jakarta - Dunia musik anak Indonesia kembali mendapat warna...

Rayakan Persatuan, Melanie Subono Rilis Lagu Jiwa Merah Putih

Jakarta - Musisi sekaligus aktivis Melanie Subono kembali menghadirkan...

JALANJALAN Rilis Single BEBAS, Manifesto Rock and Roll Anak Muda

Jakarta - Semangat muda yang liar, penuh energi, dan...

KontraS Ungkap 387 Orang Ditangkap Saat Demo 27 Agustus, 160 di Antaranya Anak di Bawah Umur

JAKARTA, Opsi.id  – Gelombang demonstrasi pada 27 Agustus 2026...

Pria Inggris Selamat dari Ancaman Buta, Operasi Tumor Otaknya Dibantu AI Real-Time

LONDON, Opsi.id  – Teknologi kecerdasan buatan (AI) mencatat terobosan...

Survei Poltracking: Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran Turun, Hanya 55,1 Persen

JAKARTA, Opsi.id  – Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Pemerintahan...

Heboh Protes Bantuan Gempa BNPB, Camat Lamba Leda Utara Resmi Pilih Mundur

Borong, OPSI.ID - Camat Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai...

Berita Terbaru

Popular Categories