Kaleb: Negara Bisa Menyelidiki, Tapi Siapa Pulihkan Hak Korban?
Kesaksian Kaleb Otniel Aritonang membawa persoalan tersebut ke kasus dugaan kebocoran data pemilih KPU.
Kaleb merupakan warga yang memiliki KTP elektronik dan tercatat sebagai pemilih tetap.
Data seperti nama, NIK, nomor kartu keluarga, alamat, tempat dan tanggal lahir merupakan data pribadinya yang dikelola KPU.
Kekhawatirannya muncul setelah pada akhir November 2023 muncul pemberitaan mengenai dugaan kebocoran data DPT KPU.
Menurut keterangannya, data yang diduga bocor mencakup informasi sensitif, termasuk NIK, nomor kartu keluarga, alamat, tempat dan tanggal lahir hingga status perkawinan.
Namun, bagi Kaleb, persoalan paling mendasar bukan sekadar mengetahui apakah kebocoran terjadi.
Ia tidak mengetahui apakah datanya termasuk yang bocor, apakah telah disalin atau diperjualbelikan, dan apakah suatu saat dapat digunakan untuk pencurian identitas maupun penipuan.
“Negara dapat menyelidiki dugaan kejahatannya, tetapi siapa yang secara khusus memastikan hak pemilik data dipulihkan?” katanya.
Menurut Kaleb, sejumlah lembaga memang bergerak melakukan investigasi dan penegakan hukum.
Namun, ia mempertanyakan keberadaan otoritas khusus dan independen yang dapat menerima pengaduan subjek data, memeriksa kepatuhan pengendali data, memastikan pemulihan hak korban, serta menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan UU PDP.
Angela: Data Pribadi Sudah Diketahui, Korban Bingung Mengadu
Sementara itu, Angela Anggia Ramoti Hutasoit membawa pengalaman dari lingkungan perguruan tinggi.
Sebagai mahasiswa, ia menyerahkan berbagai data pribadi kepada institusi pendidikan, termasuk NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor kontak serta surat elektronik.
Masalah muncul ketika terjadi dugaan penyalahgunaan data.
Angela menyebut sejumlah mahasiswa pernah menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Para penelepon mengetahui informasi pribadi korban, termasuk NIK, nama lengkap, alamat dan tanggal lahir.
Korban kemudian dituduh terlibat tindak pidana pencucian uang dan diarahkan mengikuti pertemuan daring, membagikan layar perangkat hingga melakukan transfer uang.
Sebagian mengalami kerugian materiil dan tekanan psikologis.
Yang membuat persoalan semakin pelik, Angela mengaku tidak menemukan jalur pengaduan yang jelas.
“Ia tidak mengetahui apakah harus melapor kepada kampus, kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau pihak lainnya,” ujarnya di hadapan hakim MK.
Pertanyaan serupa kembali muncul setelah sistem pembelajaran daring kampusnya diduga diretas pada akhir Juli 2026.
Sejumlah mahasiswa juga menerima surat elektronik yang seolah berasal dari administrator sistem serta panggilan dari nomor tidak dikenal yang telah mengetahui identitas mereka.
Bagi Angela, persoalannya bukan menyalahkan kampus.
Yang dipertanyakan adalah siapa otoritas negara di luar institusi pendidikan yang dapat memberikan kepastian ketika terjadi insiden terhadap data pribadi.
Tiga Keterangan, Satu Pertanyaan
Keterangan ahli dan dua saksi tersebut akhirnya bertemu pada satu persoalan.
Kaleb mempertanyakan mekanisme pemulihan ketika data warga diduga bocor.
Angela mempertanyakan pintu pengaduan ketika data pribadi digunakan untuk penipuan.
Sedangkan Hulman menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka kewajiban konstitusional negara memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Perkara yang diajukan Pardamean Sihombing dan para Pemohon lainnya pun tidak sekadar mempersoalkan kapan sebuah lembaga negara dibentuk.
Lebih jauh, mereka mempertanyakan apakah hak atas perlindungan data pribadi benar-benar memiliki mekanisme perlindungan ketika warga menghadapi persoalan di dunia nyata.
Dalam permohonan perbaikannya, para Pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional agar lembaga pelindungan data pribadi segera dibentuk.
Mereka meminta Peraturan Presiden mengenai lembaga tersebut ditetapkan paling lama enam bulan sejak putusan MK diucapkan. []
Baca juga: Pemprov DKI: Gedung Bapenda Telah Diasuransikan, Data Aset hingga Perpajakan Dalam Kondisi Aman
Baca juga: MK Tegaskan Program MBG Tidak Boleh Pakai Dana Pendidikan


