Jakarta – Presiden Prabowo Subianto tak tinggal diam melihat maraknya aksi premanisme yang berlindung di balik atribut organisasi masyarakat.
Pemerintah bersiap mengubah pendekatan: bukan hanya pembinaan, tapi juga penindakan hukum tanpa kompromi.
Kejaksaan Agung langsung merespons. “Kejaksaan menyambut baik dan siap menjalankan arahan Bapak Presiden,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu, 10 Mei 2025.
Harli menegaskan, Kejaksaan akan bersinergi dengan Polri, Kesbangpol, serta tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan kesadaran hukum—sembari memastikan langkah represif berjalan paralel.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran dan tindak pidana yang mengganggu ketertiban,” tegas Harli.
Sinyal keras dari Presiden disampaikan lebih dulu oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Menurutnya, Prabowo merasa resah dengan menjamurnya praktik intimidasi yang membungkus diri dengan nama ormas.
“Seharusnya tidak boleh ada aksi-aksi premanisme, apalagi mengatasnamakan organisasi masyarakat,” kata Prasetyo di Istana, Jumat, 9 Mei 2025.
Prabowo, menurut Prasetyo, telah memanggil Jaksa Agung dan Kapolri guna menyusun langkah konkret.
Penekanan utamanya: pembinaan yang serius terhadap ormas yang menyimpang, namun juga tidak segan melakukan penindakan hukum bila diperlukan.
Di tengah upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif, aksi-aksi pemaksaan, pungli, dan intimidasi atas nama ormas dianggap sebagai penghambat utama.
Pemerintah tak menutup kemungkinan membentuk satuan tugas khusus jika situasi tidak kunjung terkendali.[]