Medan - Lantaran ditolak berhubungan badan, seorang suami di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, mengoyak kemaluan istrinya.
Pria berinisial MN (36) tersebut kini mendekam di penjara akibat tindakan tololnya tersebut. MN setelah ditangkap mengaku menyesal dengan tindakannya.
Reskrim Polsek yang menerima laporan dari korban NP, berhasil meringkus MN, warga Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Kejadiannya menurut Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin, pada 26 April lalu di rumah keduanya sekitar pukul 22:30 WIB, sebagaimana dilansir dari medantimes.co.
Berawal saat MN mengajak NP untuk berhubungan badan. NP menolak hingga terjadi pertengkaran mulut.
BACA JUGA: Tanahnya Diserobot, Janda Lima Anak di Nias Selatan Sumut Malah Dipenjara
Namun, MN memaksa dan saat posisi tubuhnya di atas dia memasukkan jemarinya di kemaluan NP.
Saat itulan MN melakukan tindakan konyolnya, mengoyak kemaluan istrinya hingga robek diperkirakan mencapai 10 sentimeter.
Menurut Kapolsek, setelah melakukan kekerasan, MN kabur, sedangkan NP membuat laporan ke Polsek Barumun.
MP dibekuk pada Selasa, 23 Mei 2023 sekitar pukul 17:00 WIB, di Dusun Aek Tobang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Dia mengakui segala perbuatannya dan menyesal telah merobek kemaluan istrinya," terang Kapolsek, Rabu, 24 Mei 2023. []