Aceh Barat Daya – Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Miswar mempertanyakan status Darmansyah, salah satu nama calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) yang diusul Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) ke KPK.
Sebab, Darmansyah pernah diperiksa oleh KPK saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada tahun 2018 lalu. SaKA menyambangi gedung KPK Republik Indonesia pada, Selasa, 26 Juli 2022.
"Kedatangan kita ke KPK untuk mempertanyakan status Darmansyah yang pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Irwandi Yusuf, dan suratnya sudah diterima oleh pihak KPK," kata Miswar, Selasa, 26 Juli 2022.
Dia menyebutkan, dari tiga nama calon yang diusulkan oleh DPRK, satu calon Pj Bupati Abdya yaitu Darmansyah memiliki rekam jejak pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK RI dalam perkara korupsi pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Pada kasus itu, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dkk sudah mempunyai putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sehingga, pihaknya mempertanyakan status Darmansyah yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut oleh KPK.
"Kita ingin mempertanyakan status Darmansyah pada KPK, jangan sampai jika dia dilantik sebagai Pj bupati kemudian kembali berurusan dengan KPK, karena itu akan berdampak buruk bagi pemerintah Abdya," ucap Miswar.[]