Aceh Barat Daya - Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, Akmal Ibrahim menilai tiga nama calon Penjabat (Pj) bupati usulan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) memenuhi syarat dan layak untuk menggantikan posisinya.
"Dengan jabatan dan pengalaman mereka, mereka sangat layak di usul," kata Bupati Akmal, Sabtu, 23 Juli 2022.
Dia mengatakan, dewan sudah tepat mengusul tiga calon itu. Katanya, ketiganya sudah cukup secara syarat. Kalau dulu, syarat untuk diusul menjadi Pj harus pejabat eselon llA.
"Namun kini aturan itu sudah diubah. Syaratnya harus pejabat tinggi pratama. Jadi tepat DPRK menyusul ketiganya. Ketiganya memenuhi syarat," ujarnya.
Menurutnya, DPRK memang memiliki hak untuk mengusulkan dan yang menetapkan adalah Mendagri. Contoh saja, Tuha Peut desa mengusulkan calon Pj Kepala Desa kepada saya.
"Apakah bisa saya menetapkan nama yang bukan usulan mereka, tentu bisa, karena yang punya hak menetapkan saya atau bupati. Jadi begitulah alurnya, DPRK punya hak mengusulkan, dan yang menetapkan itu Mendagri," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh Nurdianto mengatakan sesuai usulan dua fraksi di DPRK mengerucut pada dua nama yang diajukan sebagai Penjabat (PJ) bupati.
"Nama pertama Darmansyah, (Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh) dan Azhari (Kadis Koperasi dan UMKM Aceh) dan nama ketiga mewakili unsur pejabat strategis Abdya yaitu Amiruddin (Sekwan DPRK Abdya)," kata Nurdianto dalam keterangannya, Rabu, 20 Juli 2022.[]