Hukum Rabu, 06 April 2022 | 20:04

Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Ambil Upaya Banding

Lihat Foto Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Ambil Upaya Banding Eks sekretaris umum FPI Munarman. (foto: Kompas).

Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme sekaligus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Usai mengetok palu, majelis hakim PN Jaktim langsung menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak.

"Begitu, ya, terdakwa putusan dari majelis hakim," kata majelis hakim PN Jaktim usai memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.

Baca juga: Eks Sekretaris Umum FPI Munarman Divonis Tiga Tahun Bui

Setelah mendengarkan putusan dan penjelasan dari majelis hakim, terdakwa Munarman atau penasihat hukum langsung menyatakan akan menempuh upaya banding.

Tidak hanya terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyampaikan hal yang sama.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Pertama, untuk hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme di Tanah Air.

Baca jugaDiduga Terkait Pembelaan Munarman, Immanuel Ebenezer Dicopot dari Komut BUMN

Kedua, terdakwa sudah pernah dihukum.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga.

"Kepada terdakwa, majelis hakim juga membebani biaya perkara," kata majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa KTP-el atas nama Munarman beserta paspor dikembalikan kepada terdakwa.

Selain itu, majelis hakim juga mengembalikan KTP-el milik terdakwa lainnya, termasuk milik para saksi.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,00," kata hakim. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya