News Rabu, 01 Maret 2023 | 14:03

DKPP Putuskan Lima Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Lihat Foto DKPP Putuskan Lima Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu Majelis DKPP RI. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI bersidang terkait lima perkara kode etik penyelenggara pemilu.

Sidang digelar Rabu, 1 Maret 2023 di di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Agenda sidang dalam pembacaan putusan.

Adapun perkara yang akan disidangkan adalah: 

Perkara No. 1-PKE-DKPP/I/2023

Teradu: Anggota KPU Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

Perkara No. 2-PKE-DKPP/I/2023

Teradu: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asy`ari Diperiksa DKPP, Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Tertutup

Perkara No. 3-PKE-DKPP/I/2023

Teradu: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu.

Perkara No. 4-PKE-DKPP/I/2023

Teradu: Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Perkara No. 5-PKE-DKPP/I/2023

Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya