Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI bersidang terkait lima perkara kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang digelar Rabu, 1 Maret 2023 di di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Agenda sidang dalam pembacaan putusan.
Adapun perkara yang akan disidangkan adalah:
Perkara No. 1-PKE-DKPP/I/2023
Teradu: Anggota KPU Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Perkara No. 2-PKE-DKPP/I/2023
Teradu: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asy`ari Diperiksa DKPP, Terkait Pernyataan Sistem Pemilu Tertutup
Perkara No. 3-PKE-DKPP/I/2023
Teradu: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu.
Perkara No. 4-PKE-DKPP/I/2023
Teradu: Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Perkara No. 5-PKE-DKPP/I/2023
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. []