judiAceh Barat Daya - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Yudi Nurmansyah, mengaku pihaknya sudah menerima surat pemberhentian Sanusi dari jabatan Komisioner KIP.
"Sudah, kami juga sudah meneruskan ke Pemkab dan DPRK," kata Yudi Nurmansyah kepada reporter Opsi, Kamis, 10 Maret 2022.
Dia menjelaskan, atas kekurangan kursi salah satu komisioner Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) nantinya akan menjadwalkan paripurna Penggantian Antar Waktu (PAW) di Komisi A DPRK.
"Itu tugas dewan (yang melaksanakan PAW)," pungkasnya.
Terpisah, Anggota DPRK Abdya, Zulfan mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui apakah surat itu sudah ada di kantor atau belum.
"Belum saya lihat, saya cek dulu ya," ucapnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, sudah jatuh ditimpa tangga, setidaknya peribahasa itu dapat menggambarkan nasib bekas Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya Sanusi yang tepergok berjudi di kebun sawit akhir tahun 2021 lalu.
Betapa tidak tertimpa tangga, setelah terbukti bermain judi, Sanusi dicopot dari jabatannya sebagai ketua KIP. Namun, tidak cukup sampai di situ, dia juga sudah divonis hakim dengan hukuman 23 kali cambuk. Terlebih, Sanusi juga dipecat secara tetap dari Komisioner KIP atas kasus bermain judi tersebut.
Pemecatan Sanusi sebagai Komisioner KIP dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu dibenarkan oleh Ketua Panwaslih Abdya, Ilman Sahputra. Pihaknya dalam hal ini bertindak sebagai pengadu.
"Benar DKPP telah memutuskan pemberhentian tetap terhadap Sanusi dari keanggotaan KIP Abdya. Putusan tersebut telah disampaikan tadi melalui siaran langsung Majelis DKPP pukul 09.30 WIB pagi tadi,” kata Ilman, di Aceh Barat Daya, Rabu, 16 Februari 2022. []