News Minggu, 19 Juni 2022 | 11:06

Dua Bobotoh Persib Tewas, Ketum PSSI dan Dirut PT LIB Harus Jadi Tersangka

Lihat Foto Dua Bobotoh Persib Tewas, Ketum PSSI dan Dirut PT LIB Harus Jadi Tersangka Ketum PSSI Mochamad Iriawan. (Foto: PSSI)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Polda Jabar harus memanggil dan memeriksa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita atas tewasnya dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jumat, 17 Juni 2022.

Pasalnya, korban bernama Sofiana Yusup, warga Bogor dan Ahmad Solihin, warga Cibaduyut Bandung, meninggal akibat terinjak-injak saat mau masuk stadion menjelang pertandingan Grup C Piala Presiden 2022 antara Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya. 

"Dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mencabut izin pelaksanaan turnamen Pramusim Piala Presiden serta memerintahkan Kapolda Jabar Irjen Suntana untuk memproses pidana pemrakarsa dan operator turnamen Piala Presiden," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan persnya, Minggu, 19 Juni 2022.

Dikatakan Sugeng, dengan tewasnya dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung, pihaknya mendesak Polda Jabar bila menemukan cukup bukti dapat menetapkan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan Sofiana Yusuf dan Ahmad Solihin meregang nyawa. 

Kericuhan di Stadion GBLA Kota Bandung ini, tidak berbeda dengan kericuhan konser musik yang berujung ricuh di Mal Plaza Yogyakarta, Minggu, 12 Juni 2022. 

Pada kericuhan konser musik yang menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka saja, penyelenggaranya dijadikan tersangka. 

Baca juga:

Senin 6 Juni 2022, Stadion BJ Habibie Diverifikasi PT LIB dan PSSI

"Sehingga, sangat aneh, bila dalam penyelenggaraan keramaian seperti turnamen sepak bola yang mendatangkan penonton cukup banyak dan menimbulkan kematian, penyelenggaranya tidak dijadikan tersangka," tukas dia. 

Pada kasus kematian dua bobotoh di Stadion GBLA Kota Bandung ini, IPW melihat Polda Jabar harus mengenakan Pasal 359 KUHP terhadap penyelenggara Piala Presiden, yakni Ketua Umum PSSI dan operatornya PT Liga Indonesia baru (LIB). 

"Karena, penyelenggara lalai dan tidak mampu membuat pengamanan yang mengakibatkan tewasnya dua penonton," tandasnya. 

Secara tegas Pasal 359 KUHP menyatakan: "barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Ketua Umum PSSI dan Dirut PT LIB terlihat secara nyata pada saat pembukaan Pra Musim Piala Presiden 2022. 

Saat itu, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita mendampingi Menpora membuka digelarnya Piala Presiden di Stadion Manahan Solo, Sabtu, 11 Juni 2022, yang menyajikan partai Persis Solo melawan PSS Sleman. 

Oleh sebab itu, Polda Jabar kata dia, harus tegas untuk menegakkan hukum terhadap hilangnya nyawa dua bobotoh karena kelalaian penyelenggara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya