Medan - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Sumatra Utara, menangkap dua orang pria tua pengedar ekstasi sebanyak 8.837 butir.
Keduanya berinisial ZN alias Zul (54) dan MRN alias Atan (53), sama-sama warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Penai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu.
Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana mengatakan, kedua pria tua itu diamankan pada Jumat 12 Agustus 2022 di Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu.
"Dari kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu HP Nokia warna hitam milik ZN, satu HP Nokia warna hitam milik MRN, satu karung beras berisikan dua bungkus plastik transparan didalamnya terdapat pil ekstasi terdiri dari satu bungkus berisi 3.950 butir dan satu bungkus berisi 4.887 butir pil ekstasi," jelas Roman, Jumat 19 Agustus 2022.
Kedua pelaku, katanya, ditangkap atas informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Negeri Lama Padang Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.
"Mendapat informasi tersebut, anggota menyamar sebagai pembeli dan mencoba untuk menghubungi pelaku ZN," katanya.
Setelah melakukan negosiasi dan mempunyai kesepakatan, lanjutnya, personel langsung menuju ke lokasi yang disepakati dan bertemu dengan pelaku ZN untuk negosiasi.
"Pelaku ZN langsung diamankan saat membawa sebuah karung beras yang di dalamnya berisikan dua bungkus plastik transparan terdapat pil ekstasi," ujarnya.
Kepada petugas, sambungnya, pelaku ZN mengaku ekstasi yang akan dijual tersebut diperoleh dari pelaku MRN alias Atan.
"Atas pengakuan ZN, personel berhasil mengamankan MRN alias Atan pada Sabtu 13 Agustus 2022 pukul 02.30 WIB di rumahnya di Desa Sei Merdeka, Kecamatan Penai Tengah," ucapnya.
Saat diinterogasi, tambahnya, MRN alias Atan mengaku ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari tetangganya berinisial PAI, namun telah melarikan diri.
"Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar dan menangkap pelaku berinisial PAI," tuturnya. []