Pilihan Rabu, 07 Desember 2022 | 13:12

Eks Napiter Bom Panci Sasar Polsek Astana Anyar, Ini Kata Kepala Cesfas Fisipol UKI

Lihat Foto Eks Napiter Bom Panci Sasar Polsek Astana Anyar, Ini Kata Kepala Cesfas Fisipol UKI Kepala Pusat Kajian Keamanan dan Hubungan Internasional (Cesfas) Fisipol Universitas Kristen Indonesia (UKI), Angel Damayanti. (Foto: Dok. Angel Damayanti)

Jakarta - Kepala Pusat Kajian Keamanan dan Hubungan Internasional (Cesfas) Fisipol Universitas Kristen Indonesia (UKI), Angel Damayanti menyampaikan beberapa catatan terkait aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung, Rabu pagi, 7 Desember 2022.

Angel mengungkapkan, pelaku bom bunuh diri itu bernama Abu Muslim alias Agus Sujatno. Ia merupakan mantan narapidana teroris (napiter)yang bebas pada 2021 lalu.

Dia menyebut, pelaku merupakan anggota JAD yang berafiliasi dengan ISIS dan sebelumnya ditangkap terkait dengan Bom Panci di Cicendo Bandung, tahun 2017 silam.

Angel menjelaskan, ada beberapa poin yang dapat dilihat dari aksi bom bunuh diri tersebut. Menurutnya, target serangan masih tetap sama yaitu pemerintah, terutama polisi dan kantor polisi.

Dalam kasus ini, dia berpendapat bahwa motifnya telah diperluas karena dari sepeda motor yang dikendarai pelaku ada tulisan, "KUHP-Hukum Syirik/Kafir. Perangi Para Penegak Hukum Setan. QS 9:29".

"Tulisan ini menunjukkan ideologi si pelaku yang melihat polisi sebagai penegak hukum (KUHP) yang bersumber dari hukum Belanda yang dianggap kafir lalu dilegalkan oleh pemerintah yang dianggap thogut," kata Angel diwawancara Opsi, Rabu, 7 Desember 2022.

"Jadi aksi ini perlu dilihat bukan lagi hanya sebagai upaya balas dendam kelompok teror kepada polisi tetapi juga sebagai serangan terhadap hukum positif yang berlaku dan para penegak hukum di Indonesia," sambungnya.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan mantan napiter yang telah bebas pada tahun 2021.

Hal ini kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan kepada pemerintah, yakni apakah program deradikalisasi yang dilakukan oleh BNPT sudah efektif dan masih relevan?

"Tampaknya program ini perlu terus dikaji, dimonitor dan dievaluasi tingkat keberhasilannya. Begitu juga dengan program resosialisasi, atau pengembalian napiter kepada masyarakat setempat," tuturnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan pengawasan terhadap mantan napiter, apakah terus dilakukan atau tidak.

"Apakah program pengawasan terhadap mantan napiter terus dilakukan? Jika iya, mengapa serangan oleh mantan napiter masih bisa terjadi?" ujarnya.

Kemudian, dia juga menyinggung serangan yang dilakukan ini menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Seperti biasa, kelompok teror kerap memanfaatkan momen-momen hari Raya karena momen tersebut menjadi perhatian banyak orang.

"Dan tujuan aksi teror adalah untuk menarik perhatian publik karena ada pesan yang ingin mereka sampaikan. Dalam hal ini, pesan yang ingin mereka sampaikan adalah seruan untuk melawan para penegak hukum yang mereka anggap sebagai hukum kafir," ucap Angel.

Di samping itu, serangan ini juga dilakukan ketika terjadi sejumlah gempa di wilayah Jawa Barat dan Indonesia.

Artinya, lanjut dosen Mata Kuliah Kebijakan Penanggulangan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme di Program Doktoral STIK/PTIK ini, pemerintah dan masyarakat sedang fokus menghadapi gempa di berbagai tempat.

"Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh masyarakat tidak boleh lengah dalam keadaan apa pun karena radikalisme dan terorisme ini ibarat sel kanker ganas yang tersembunyi namun sesungguhnya terus bergerak di dalam sistem tubuh dan memanfaatkan kelemahan tubuh serta kelengahan si penderita," kata Angel.

Diberitakan sebelumnya, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardhani menyesalkan protes terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan dengan cara bom bunuh diri.

Aksi bom bunuh diri itu terjadi di Kantor Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu pagi, 7 Desember 2022.

Hal itu diketahui dari kertas yang menempel di sepeda motor pelaku. Disitu ia menyampaikan protes terhadap KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Adapun tulisan di kertas yang menempel itu bertuliskan, "KUHP-Hukum Syirik/Kafir. Perangi Para Penegak Hukum Setan. QS 9:29".

Baca juga: Tolak KUHP, Bom Bunuh Diri di Bandung Tinggalkan Catatan: Perangi Para Penegak Hukum

Baca juga: Ledakan di Polsek Astana Anyar Bandung Diduga Bom Bunuh Diri, Pelaku Meninggal Dunia

"KUHP sudah melalui mekanisme DPR yang demokratis dan disetujui rakyat. Ketidaksetujuan akan UU ini harusnya dilakukan melalui mekanisme yang demokratis yang telah disediakan," kata Jaleswari dalam keterangannya, Rabu, 7 Desember 2022.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya