Jakarta - Enam tersangka pelaku asusila dan pornografi jaringan internasional ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Dikendalikan dari Filipina dan Kamboja, para pelaku melakukan aktivitasnya melalui aplikasi dan situs live streaming.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, dalam keterangan di Mabes Polri, Jumat, 3 Februari 2023, menyebut ke-6 tersangka.
Mereka adalah IPS (27), AAP (25), R (30), J alias Koh Asan (29), R (28), dan NS alias Risma (22).
Baca juga: Terlibat Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara
Menurut dia, dalam live streaming ke-6 pelaku berperan sebagai host. Menyuruh penontonnya memasukkan deposit atau top-up dengan mentransfer uang.
Selanjutnya para penonton yang sudah menyetor uang disuguhi adegan-adegan porno.
Disebutkan, terungkap selain menyiarkan konten porno, aplikasi ini ada judi online dengan jenis permainan mulai dari sicbo, baccarat, slot, dan lain-lain.
Bahkan penyidik juga menemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan hasil dari penyiaran konten asusila dan judi online ini.
"Penyidik membekukan 30 rekening yang menjadi menjadi perputaran uang hingga mendapatkan hasil triliunan," tukasnya. []