Jakarta - Beberapa hari ke depan, Bulan Ramadan akan segera berakhir. Jika sesuai perhitungan, maka Lebaran akan jatuh pada tanggal 22 April 2023 yang artinya Hari Raya Idulfitri 1444 H akan dirayakan 5 hari lagi.
Masyarakat yang rindu pulang kampung dan silaturahmi dengan keluarga diperkirakan akan memenuhi jalanan, bandara, terminal, dan stasiun untuk melakukan perjalanan menuju kampung halaman.
Sebagaimana diprediksi akan ada sekitar 123 juta masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk merayakan Idul fitri. Tentu ini akan mengakibatkan keramaian dan kemacetan yang mungkin sangat panjang.
Terlebih sudah beberapa tahun tradisi mudik ini terganggu akibat pandemi Covid-19, sehingga tahun ini diperkirakan akan terjadi lonjakan jumlah pemudik yang sangat besar.
Atas hal ini, Indonesia Police Monitoring mengimbau masyarakat yang akan mudik agar tidak segan-segan melaporkan atau memberitahukan atau menitipkan harta benda yang ditinggal kepada pihak kepolisian setempat.
"Kami percaya bahwa kepolisian di seluruh tingkatan akan mengerahkan personelnya menjaga melindungi harta benda masyarakat yang ditinggal mudik oleh warga. Maka kami menghimbau agar masyarakat tidak segan menyampaikan atau menitipkan harta bendanya kepada kepolisian setempat," kata Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring, Ferdinand Hutahaean dalam keterangannya, Senin, 17 April 2023.
Indonesia Police Monitoring juga mengimbau agar masyarakat mematuhi arahan dan petunjuk petugas di lapangan yang mengatur dan mengarahkan perjalanan masyarakat yang ingin mudik lebaran.
Ia menyebut, hal ini penting agar arus mudik dapat berjalan dengan lancar dan nyaman. Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, lanjutnya, pasti akan melakukan yang terbaik untuk melayani masyarakat khususnya pada momen lebaran kali ini.
"Saya mengajak masyarakat agar tidak ragu untuk koordinasi dengan pihak kepolisian jika membutuhkan sesuatu atau butuh bantuan. Percayalah, Polri pasti akan melayani dengan baik," ujar Ferdinand.
Selain itu, Indonesia Police Monitoring juga meminta masyarakat untuk melaporkan bila ada oknum petugas yang tidak melakukan kewajibannya dengan benar sebagai Polisi. Ini perlu agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri menjadi kuat.[]