Jakarta - Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendapat sanksi peringatan, ihwal tak menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Demikian dibacakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito saat menyampaikan putusan sidang, seperti mengutip akun resmi YouTube DKPP, Rabu, 20 Maret 2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada tergugat satu Rahmat Bagja selaku ketua merangkap anggota Bawaslu, teradu dua Lolly Suhenty teradu tiga Puadi, teradu empat Totok Hariyono, teradu lima Herwyn J.H. Malonda masing-masing selaku anggota badan pengawas pemilihan umum sepanjang perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Persoalan ini bermula ketika seorang mahasiswa dari LBH Yusuf bernama Muhammad Fauzi melaporkan Bawaslu ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang tidak tidak ditangani.
Dalam sidang itu, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan bahwa Bawaslu menerima laporan dari terlapor bahwa Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan kampanye pada 19 November 2023 lalu.
Dalam laporan Muhammad Fauzi, kampanye itu berbalut agenda silaturahim Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Gibran pun dinilai melanggar peraturan Pemilu lantaran dianggap berkampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan KPU yakni 28 Februari 2024.
Tak hanya itu, putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu juga dituding melibatkan kepala desa dalam kampanye serta memberikan uang transpor.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor (Gibran) adalah perbuatan yang dilarang berupa kampanye di luar jadwal sebagai ketentuan pasal 492 UU Pemilu. Perlibatan kepala desa dan perangkat desa sebagaimana ketentuan kampanye sebagai mana pasal 280 ayat 2 huruf H, huruf I dan huruf J UU Pemilu serta politik uang dalam bentuk pemberian uang transpor," sebut I Dewa saat membaca hasil pemeriksaan.
Namun, Bawaslu tidak ditindaklanjuti laporan Muhammad Fauzi karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.
"Laporan pengadu satu tidak diregistrasi karena alasan tidak memenuhi syarat materiil. Alasan tidak memenuhi syarat materiil justru menjadi tanda tanya bagi pengadu selaku pelapor dalam laporan itu," tutur I Dewa.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pengadu juga tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi laporan tersebut sehingga pengguguran laporan terkesan hanya sepihak.
Alasan Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, lantaran pasal yang disangkakan pelapor tentang dugaan politik uang dan pelanggaran kampanye hanya berlaku jika peristiwanya terjadi saat masa pemilu.
"Para teradu juga menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan oleh pelapor merupakan tindak pidana pemilu namun berdasarkan ruang lingkup kampanye seusai lampiran PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023 dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2023," ucapnya.
Lantas, dia menuturkan bahwa hal ini-lah yang membuat Bawaslu dianggap melanggar ketentuan peraturan pemilu serta dinilai tidak bekerja secara profesional.
"DKPP menilai terhadap tindakan para teradu terkait penanganan laporan dengan nomor 07 dan seterusnya tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai pengawas Pemilu para teradu semestinya memiliki kemampuan dalam memahami perundang-undangan secara luas," katanya.
"Alasan para teradu mendefinisikan kampanye di luar jadwal berdasarkan yurisprudensi laporan kampanye pada penanganan laporan dan temuan Pemilu 2019 tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika," sambung I Dewa.
Selalu itu, Bawaslu juga seharusnya memberikan ruang untuk pengadu untuk mengklarifikasi aduannya. Bukan justru membatalkan secara sepihak.
"Para teradu seharusnya menggunakan kewenangan terhadap klarifikasi dan meminta pendapat dari KPU terkait aturan kampanye yang dilaporkan oleh pengadu satu sebelum memutuskan dan mengambil keputusan terhadap kajian awal terhadap definisi kampanye di luar jadwal," kata dia.
Karenanya, jajaran Bawaslu dalam hal ini dianggap tidak profesional dan melanggar etika dalam menjalankan pengawasan.
"Para teradu terbukti tidak profesional dan tidak berperasaan hukum dalam menangani laporan nomor 17 dan seterusnya dan melanggar ketentuan Pasal 6 ayat huruf a dan f Pasal 11 huruf a dan C dan 15 huruf b peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan penyelenggara pemilu. Dengan demikian para teradu terbukti melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ucap I Dewa.[]