Surabaya - GP Ansor mendesak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencabut izin operasional Holywings di wilayahnya, buntut promosi minuman alkohol gratis bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria.
"Cabut izinnya Holywings seluruh Indonesia. Kami memohon kepada Wali Kota Surabaya untuk mencabut izin Holywings," tegas Ketua GP Ansor Surabaya, Faridz Afif, Sabtu 25 Juni 2022.
Kata Arif, tindakan managemen Holywings itu merupakan pelecehan terhadap agama.
"Itu sudah niat melecehkan agama," ujar dia.
Kata dia, GP Anshor Surabaya akan menulis surat resmi ke Pemerintah Kota Surabaya agar izin operasional Holywings di cabut.
"PC Ansor Kota Surabaya akan berkirim surat ke Wali Kota Surabaya agar menutup Holywings di Surabaya," ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A H Thony sangat menyayangkat dugaan pelecehan agama yang dilakukan managemen Holywings.
Harusnya kata Thony, managemen Hollywins memikirkan dampat yang ditimbulkan. Bukan hanya mengejar faktor ekonomi namun seharusnya pikirkan juga dampak sosialnya.
"Terobosan itu jangan sekedar dilihat potensi secara ekonomi saja, tapi juga potensi sosialnya pun perlu diperhatikan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus promosi minuman beralkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria, sudah ditetapkan enam tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Para tersangka dijerat Pasal 16 Ayat 1 dan 2 UU ITE, Pasal 156 a KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berikut managemen Hollywins yang sudah ditetapkan sebagai tersangka;
Creative Director Holywings, SDR (27)
Head Team Promotion NDP, (36)
Pembuat desain promo, DAD (27)
Admin media sosial, EA (22)
Social Media Officer, AAB (25)
Selaku admin tim promo, AAM (25)
Walau pun managemen Holywings Indonesia telah meminta maaf, namun proses hukum tetap berjalan. []