Hukum Senin, 18 Desember 2023 | 13:12

ICJR Apresiasi Kejaksaan Setop Kasus Seorang Warga Serang Membunuh Pencuri Kambing

Lihat Foto ICJR Apresiasi Kejaksaan Setop Kasus Seorang Warga Serang Membunuh Pencuri Kambing Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kejaksaan Tinggi Banten menghentikan kasus pembunuhan seorang penjaga ternak, Muhyani, dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). 

Alasan penghentian perkara karena Muhyani terpaksa melakukan pembunuhan karena membela diri saat kambingnya hendak dicuri. 

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi penghentian perkara terhadap Muhyani tersebut oleh pihak kejaksaan.

Dalam keterangan tertulisnya, Lovina selaku Peneliti ICJR menyebut, kasus pembunuhan itu terjadi pada Februari 2023.

Pada awal Desember 2023 Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara Muhyani kepada Kejaksaan Negeri dengan ancaman pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP yang di atas lima tahun. 

Sebelum dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, pihak kejaksaan sempat menangguhkan penahanan terhadap Muhyani terlebih dahulu. 

Mengenai penghentian perkara oleh pihak kejaksaan ini, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, mengatakan menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa. 

Pembelaan terpaksa sebagaimana alasan kejaksaan dalam menghentikan perkara Muhyani diatur dalam dalam Pasal 49 KUHP, yang pada intinya mengatur bahwa perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun orang lain, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, tidak dipidana. 

Pada kasus Muhyani, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan si pencuri tewas terpaksa dilakukan untuk mempertahankan kambingnya agar tidak dicuri. 

Perbuatan itu terpaksa ia lakukan karena si pencuri mengeluarkan golok terlebih dahulu dan siap menyerang Muhyani. 

“Kalau tidak membela diri dan mempertahankan ternak kambing yang dijaga, nyawa Muhyani bisa melayang,” kata istri Muhyani sebagaimana dalam beberapa pemberitaan media. 

Pada perkara ini, asas proporsionalitas dan subsidiaritas telah terpenuhi karena pembelaan yang dilakukan oleh Muhyani sudah seimbang dengan serangan yang terjadi terhadapnya dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri dan ternak kambingnya kecuali dengan melakukan pembelaan. 

Di samping menurut Lovina, isu substansi perkara, melalui tindakan penghentian perkara Muhyani, Kejaksaan sudah menunjukkan perannya sebagai dominus litis atau pengendali perkara dalam sistem peradilan di Indonesia. 

BACA JUGA: Anak Pasutri Korban Pembunuhan di Aralle Mengaku Dianiaya Penyidik Polda Sulbar

"Apa yang dilakukan Kejaksaan sudah sesuai dengan pengaturan KUHAP yang berlaku, bahwa jaksa terlibat dalam penanganan perkara sejak tahap penyidikan, jaksa pula yang membuat surat dakwaan dan pembuktian perkara terdakwa di persidangan," terangnya Senin, 18 Desember 2023.

Praktik kewenangan dominus litis ini pun kata dia, sudah menjadi prinsip umum yang disepakati dunia internasional menjadi kewenangan jaksa. 

"Karenanya, ICJR mendorong asas dominus litis kejaksaan ini diatur secara gamblang dalam revisi KUHAP mendatang," tandasnya.

Ke depan sambung Lovina, ICJR menggarisbawahi pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara, guna mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan oleh kepolisian. 

Jaksa perlu pula terlibat aktif sejak proses penyidikan agar tidak menghapus mata rantai penuntutan yang memerlukan koordinasi intensif antara kepolisian dan kejaksaan. 

Hal ini akan mempercepat jaksa menguasai perkara sehingga pembuktiannya akan transparan, akuntabel, dan efisien, yang berimbas pada penegakan hukum menjadi lebih optimal. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya