Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak masih akan mendapat jaminan sosial (Jamsos) jika mereka mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal tersebut ia sampaikan seiring dengan pemberlakuan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru. Adapun jaminan sosial yang ia maksud adalah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak.
"Bagi peserta yang mengalami PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, ini bagi pekerja PKWT atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT," kata politikus PKB itu dalam keterangan pers, dikutip Opsi, Selasa, 14 Februari 2022.
Sebelumnya, Ida menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun atau 56 tahun.
Syarat lainnya untuk pencairan selain 56 tahun yakni jika peserta JHT meninggal dunia atau cacat total tetap.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif. Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.
Ida menjelaskan penerbitan permenaker tersebut telah mempertimbangkan perlindungan sosial lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diluncurkan Februari ini.
Ia mengatakan pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri akan mendapat jaminan lewat JKP. Jaminan yang dimaksud adalah santunan uang selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Latar belakang munculnya JHT adalah usaha kita semua untuk menyiapkan pekerja kita di hari tua saat tidak bekerja masih bisa melanjutkan hidupnya dengan baik," kata Ida Fauziyah. []