Jakarta - Perusahaan asing, PT Pernod Ricard Indonesia (PRI) yang bergerak di bidang distribusi minuman keras digugat perusahaan lokal, PT Kharisma Serasi Jaya (KSJ).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat di mana gugatan dilayangkan, menggelar sidangnya pada Rabu, 29 Maret 2023.
PT PRI digugat karena diduga menghalangi membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai pemasukan kas negara.
Gugatan ini tertera pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. Sidang dipimpin hakim ketua Akhmad Suhel.
Agendanya berupa pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan PT PRI selaku tergugat, yakni Basuki Rekso Wibowo dari Universitas Nasional.