Jakarta - Richard Eliezer atau Bharada E membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.
Richard sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atau JPU pada sidang 16 Januari 2023.
Richard disebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam bagian pleidoinya, Richard Eliezer menyebut dirinya merasa sakit hati karena diperalat oleh Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Dia juga mengungkap, diajarkan untuk tidak berkhianat dan setia pada satuannya.
Dia mengutip satu nats di Alkitab di mana orang tuanya selalu mengingatkannya saat lemah dan sedih.
Richard juga menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua. []