Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah melampaui kewenangan karena putusannya soal syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menilai, ketentuan usia capres-cawapres seharusnya menjadi kewenangan presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang, bukan MK.
“MK telah mengambil alih peran DPR dan presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi, karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi pasal tersebut, artinya MK menjalankan positive legislator,” tuturnya. []