Jakarta - Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak mencampuri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Jokowi menyampaikan itu di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin, 16 Oktober 2023 malam.
Hal serupa soal capres-cawapres, Jokowi juga tidak mencampuri hal tersebut.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Jokowi.
Jokowi sebelumnya merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada Pilpres 2024.
Presiden menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Batas Usia Cawapres, Pernusa: Ada Tendensius untuk Menjatuhkan Jokowi
MK mengeluarkan putusan terbaru pada Senin, 16 Oktober 2023, mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Soal putusan tersebut kata Jokowi, merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.
“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.
“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya. []