Jakarta - Vonis terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi disunat Mahkama Agung (MA) dari 20 tahun ke 10 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua.
Dalam putusannya hakim mengubah vonis karena Putri chandrawathi bukan inisiator pembunuhan.
Hakim kasasi menilai maksud Putri memberitahu Ferdy Sambo agar masalah diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan.
"Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang," tulis putusan lengkap MA, Minggu 28 Agustus 20023 lalu.
Menurut Hakim Kasasi, Putri Chandrawati tidak terlibat langsung dalam pembunuhan.
Hakim justru menyebut pembunuhan terhadap Yosua karena penembakan yang dilakukan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
"Terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan Korban. Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo," tulis putusan itu.
"Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai pelaku pembunuhan korban telah diputus dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta telah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
"Maka dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sudah sepatutnya bersifat proporsional atau sesuai dengan kesalahannya," tulis putusan MA.
Menurut Hakim, Putri Chandrawathi merupakan ibu dari empat anak yang masih membutuhkan kasih sayang.
Karena alasan itulah hakim kasasi menilai pidana yang dijatuhkan terhadap Putri yakni 20 tahun harus diubah.
"Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 (empat) orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia 3 tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," tulis putusan MA.
"Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki dengan menjatuhkan pidana penjara yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan," sambung putusan MA.
MA menolak kasasi yang diajukan Putri Candrawathi, dan jaksa penuntut umum. Namun MA mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.
diketahui awalnya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara di PN Jakarta Selatan.
Putusan itu kemudian diubah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selait itu, MA juga mengubah vonis mati erdy Sambo ke hukuman seumur hidup.