News Jum'at, 29 Juli 2022 | 07:07

IPW Menilai Pemakaman Secara Dinas Brigadir Yoshua Menunjukkan Dia Korban, Bukan Pelaku

Lihat Foto IPW Menilai Pemakaman Secara Dinas Brigadir Yoshua Menunjukkan Dia Korban, Bukan Pelaku Pemakaman secara militer Brigadir Yoshua. (Foto: Opsi/Ist)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Usai autopsi ulang, jenazah Brigadir Yoshua dimakamkan secara kepolisian. Indonesia Police Watch (IPW) menilai pemakaman secara kedinasan membuktikan Brigadir Yoshua sebagai korban.

"Dengan dimakamkan secara kedinasan setelah suatu proses penyelidikan oleh tim khusus, yang terakhir dilakukan autopsi ulang, IPW berpendapat Polri telah menempatkan Brigpol Yoshua mati dalam rangka tugas sebagai polisi bukan sebagai terduga pelaku tindak pidana yang ditembak mati karena membahayakan orang lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Jumat 29 Juli 2022.

Langkah polri memakamkan Brigadir Yoshua secara kedinasan kata, Sugeng, menunjukkan yang bersangkutan bukan pelaku yang membahayakan orang lain. Karena itu, dia meminta agar pelaku sebenarnya dalam kasus itu dicari oleh polisi.

"Menurut IPW, Polri menempatkan Brigpol Yoshua sebagai korban, bukan pelaku kejahatan. Karenanya harus dicari siapa pelaku yang telah membunuh Brigpol Yoshua," ucapnya.

Untuk diketahui, harapan keluarga agar Brigadir Yoshua dimakamkan secara upacara kedinasan akhirnya terwujud.

Prosesi pemakaman Brigadir Yoshua secara kedinasan digelar setelah autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar selesai pada Rabu 27 Juli 2022.

Akan tetapi, pihak Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, menyayangkan pemakaman ulang Brigadir Yoshua yang digelar dengan upacara kedinasan.

Menurut pengacaranya, Arman Hanis, Brigadir Yoshua diduga melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya