Hukum Selasa, 15 Februari 2022 | 10:02

IPW: Pecat dan Proses Hukum Polisi Penembak Demonstran di Sulteng

Lihat Foto IPW: Pecat dan Proses Hukum Polisi Penembak Demonstran di Sulteng Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri kembali terulang. Setelah di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, kini penanganan kekerasan terjadi di Desa Tanda, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah

Bahkan, dalam unjuk rasa menolak tambang emas PT Trio Kencana pada Sabtu, 12 Februari 2022 tersebut, seorang demonstran bernama Erfaldi (21) tewas tertembak oleh timah panas aparat. 

Atas kejadian itu, sebanyak 14 anggota Polri sudah diperiksa oleh Propam Polda Sulteng. Di samping telah menyita 13 senjata yang digunakan oleh aparat kepolisian. 

"Indonesia Police Watch menilai pelaku penembakan harus dipecat dan diproses secara hukum," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Februari 2022.

BACA JUGA: IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo

Selain itu, juga memberikan sanksi berat terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian anggota saat mengamankan unjuk rasa.

"Dengan kejadian berulang ini, sudah saatnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi para kapoldanya yang tidak mampu melaksanakan Polri Presisi," tegas Sugeng lagi.  

Apalagi, Kapolri telah menurunkan tim Propam Polri untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut. 

Hal ini sejalan dengan tekad Kapolri yang telah meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota yang melakukan kekerasan berlebihan melalui Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 tertanggal 18 Oktober 2021.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya