Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolres Purworejo AKBP Fahrurozi.
Pencopotan dilakukan untuk memeriksa keduanya oleh Propam Polri atas tindakan represif personel kepolisian dengan menangkap sekitar 60-an warga Desa Wadas secara sewenang-wenang pada Selasa, 8 Februari 2022.
"IPW menilai ada serangkaian pelanggaran dilakukan aparat kepolisian terhadap UUD 1945, HAM, KUHAP dan Peraturan Kapolri," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan sekjen Data Wardhana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Februari 2022.
Data Wardhana mengatakan, hasil penelusuran pihaknya di Desa Wadas, melihat ada dalih pengamanan maupun upaya paksa dari Polda Jateng untuk menangkap warga, merupakan sejarah buruk dan pelanggaran HAM.
Hal ini bertentangan dengan UUD 1945. Dalam pasal 28B ayat 1 UUD 1945 disebutkan: "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
Sementara pasal dalam UUD 1945 itu dimasukkan kembali dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Bahkan UU HAM secara tegas menyatakan penangkapan seseorang tidak boleh sembarangan. Hal ini termaktub pada Pasal 34 yang berbunyi: "Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang".
"Pelanggaran pada pasal ini terbukti dilakukan oleh Polda Jateng melalui kesewenang-wenangannya telah menangkap 60-an warga Desa Wadas tidak bersalah," kata Data.
BACA JUGA: HMI: Sudah Layak Pak Achmad Luthfi Dicopot dari Kapolda Jateng
Kendati sehari kemudian mereka yang ditangkap dibebaskan, peristiwa pelanggaran ini kata Data, menjadikan kegaduhan di masyarakat dan menjadikan citra Polri di masyarakat merosot.
Menurut Data, di samping melanggar UUD 1945 dan hak asasi manusia, Polda Jateng juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui penangkapan yang masif dan terstruktur.
Padahal aparat kepolisian tahu betul untuk menangkap seseorang harus melalui prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Menurut Pasal 1 angka 20 Kuhap dijelaskan bahwa penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Bahkan dalam melakukan penangkapan itu, anggota kepolisian harus memiliki surat tugas dan surat perintah penangkapan.
Penjelasan Umum angka 3 huruf b KUHAP disebutkan: "Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”.
Lebih jauh kata Data, perlakuan Polda Jateng dalam melakukan penangkapan tersebut juga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
BACA JUGA: 23 Warga Desa Wadas Purworejo Ditangkap, Polisi: Mereka Bawa Senjata Tajam
Dimana dalam Pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Di samping bertentangan dengan Pasal 7 ayat 1 huruf c yang mengatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Sementara pada Pasal 10 huruf a dan b dijelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum.
Oleh karena itu, kata Data, IPW minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mencopot Kapolda Jateng dan Kapolres Purworejo terlebih dulu untuk kemudian diperiksa oleh Propam Polri terhadap pelanggaran UUD 1945, HAM, KUHAP dan Perkap.
Di samping itu, IPW mengusulkan agar DPR membuat Panitia Khusus (pansus) pelanggaran HAM Wadas serta penyelidikan menyeluruh dari Komnas HAM. Hal ini perlu dilakukan untuk perbaikan dan pembenahan di tubuh institusi Polri ke depan agar dicintai masyarakat.[]