Jakarta - Sekretaris Jenderal Jokowi Centre, Imanta Ginting meminta ketegasan pemerintah untuk mencabut hak atas tanah yang tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukan hak yang diberikan.
Imanta mengatakan, persoalan penelantaran tanah sangat masif terjadi sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Pandangannya, kehadiran mafia tanah juga sangat terasa hingga saat ini.
"Hak Atas tanah yang tidak dipergunakan sesuai perolehan hak guna atas atau tidak sesuai dengan peruntukan haknya harus dicabut haknya dan didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan," kata Imanta meneruskan keterangan resminya di Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.
Dia menegaskan, negara pemilik kewenangan dalam mengatur penggunaan hak atas tanah harus segera mencabut semua hak-hak atas tanah yang diterlantarkan.
"Karena disamping merugikan juga berpotensi menimbulkan masalah atau konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat, disamping kejahatan-kejahatan pertanahan lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum mafia tanah yang tumbuh subur," ujarnya.
Hal ini merespons pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat mengungkapkan data penguasaan tanah sebanyak 59 persen lahan yang ada di Indonesia dikuasai hanya oleh 1 persen penduduk.
Sedangkan 99 persen penduduk lainnya hanya menguasai 41 persen lahan yang ada.
Presiden Jokowi ungkapkan data tersebut dalam acara Kongres Ekonomi Umat Ke-2 MUI Tahun 2021 di Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021 lalu.
"Ini menggambarkan adanya jurang atau ketimpangan dalam pengaturan dan distribusi yang dilakukan oleh negara melalui pemerintah sebelumnya, hal ini dibenarkan Jokowi, tapi bukan Jokowi yang membagi," tuturnya.
Sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi, lanjutnya, harus ada langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Bahwa hak-hak tanah yang di terlantarkan akan dicabut dan dikelola menjadi Bank Tanah, sehingga negara akan lebih mudah menyediakan ketersediaan tanah untuk pembangunan dan mendistribusikannya kepada yang lebih membutuhkannya," kata dia.
Kemudian, Imanta menyinggung soal proses pendistribusian reforma agraria yang saat ini masih mencapai 4,3 juta hektare.
Menurutnya, pendistribusian itu masih jauh dari target yang diinginkan Presiden Jokowi, yakni 12 juta hektare.
"Kita sangat berharap dan mendukung sikap presiden tersebut agar BPN dapat cepat dan tegas mengeksekusi perintah presiden tersebut," ucap Imanta.
Lebih lanjut, dia menuturkan Jokowi Centre kerap mendampingi masyarakat yang mengalami persoalan atas kasus pertanahan.
Kata dia, hingga saat ini masyarakat masih merasakan adanya keterlibatan mafia tanah atas kasus-kasus tersebut.
"Sangat terasa adanya keterlibatan mafia tanah disana, sehingga dalam penyelesaian kasus tersebut harus ada ketegasan dan good will pemerintah, dengan mengedepankan regulasi pertanahan sebagaimana semangat reforma agraria yang menjadi program prioritas Presiden Jokowi," katanya.
"Karena yang terjadi di lapangan, sering rakyat atau masyarakat penggarap atau yang punya hak ulayat jadi korban kriminalisasi oleh oknum mafia tanah," sambungnya.
Selain itu, dia juga menyampaikan kecaman atas keterlibatan oknum-oknum pejabat yang bekerja sama dengan mafia tanah untuk merampas hak masyarakat.
"Kita juga sangat mengecam keterlibatan oknum-oknum pejabat yang mau bekerja sama dengan para mafia tanah. Presiden Jokowi sudah dengan tegas secara berulang kali menyampaikan agar Polri tegas dalam menindak mafia mafia tanah tersebut," ucap Imanta Ginting.[]