News Sabtu, 17 September 2022 | 11:09

Jokowi Sedang Urus Tiap Mantan Presiden Diberi Tanah dan Rumah untuk Masa Tua

Lihat Foto Jokowi Sedang Urus Tiap Mantan Presiden Diberi Tanah dan Rumah untuk Masa Tua Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (foto: ist).

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini tengah mengurus penawaran tanah dan rumah dari pemerintah untuk masa pensiunnya usai menjabat menjadi presiden.

Hal itu diungkap oleh Anggota Komisi VII DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu.

"Dia sedang mengajukan tawaran setiap mantan presiden diberikan tanah dan rumah untuk usia tua sebagai penghargaan negara, dia sudah siapkan itu," ujar Adian Napitupulu kepada wartawan di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, dikutip Sabtu, 17 September 2022.

Baca jugaAdian Napitupulu Sebut Presiden Jokowi Tidak Akan Maju 3 Periode

Meneruskan laporan detikcom, mantan Presiden dan Wakil Presiden RI mendapatkan jatah rumah dari negara. Ada beberapa spesifikasi yang harus dipenuhi dan sudah ada aturannya diterbitkan Kementerian Keuangan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 120/PMK.06.2022 tentang Penyediaan Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pada Bab II pasal 2, rumah harus ada di wilayah Indonesia dan lokasinya mudah dijangkau jalan yang sesuai dengan perundang-undangan di bidang tata ruang.

"Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga," tulisnya.

Selanjutnya, tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

Dalam pasal 3 juga disebutkan disebutkan tanah yang diadakan paling banyak 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di DKI Jakarta. Lalu paling banyak setara dengan nilai tersebut yang berlokasi di luar DKI Jakarta.

Sedangkan untuk bangunan harus ada ruang yang mendukung aktivitas mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga. Kemudian desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya.

Untuk spesifikasi bahan bangunan memenuhi syarat teknis kekuatan bangunan, syarat kenyamanan dan keamanan penghuni. Hingga fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya