News Jum'at, 25 Maret 2022 | 19:03

KA Cikuray Resmi Beroperasi, Layani Rute Garut-Pasarsenen Pulang Pergi

Lihat Foto KA Cikuray Resmi Beroperasi, Layani Rute Garut-Pasarsenen Pulang Pergi Kereta Api (KA) Cikuray rute Garut - Pasarsenen. (Foto: dok. PT KAI Daop 1)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Kereta Api (KA) Cikuray rute Garut - Pasarsenen pp, resmi dioperasikan untuk melayani penumpang mulai Jumat, 25 Maret 2022. Masyarakat Jakarta dan sekiytarnya dapat menggunakan layanan KA Cikuray dari Stasiun Pasarsenen dengan tarif Rp 45 ribu.

KA Cikuray akan berhenti melayani naik turun penumpang di beberapa stasiun wilayah Daop 1 Jakarta antara lain Stasiun Bekasi, Karawang, dan Cikampek. 

Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan KA Cikuray pemesanan tiketnya dapat melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, serta channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

KA Cikuray menggunakan tarif Public Service Obligation (PSO) yaitu Rp45.000 untuk rute Garut - Pasarsenen pp. 

KA Cikuray merupakan KA Jarak Jauh yang terdiri dari 7 kereta ekonomi dengan kapasitas total 560 tempat duduk. KA Cikuray memiliki 2 jadwal keberangkatan, yakni KA 7047 Relasi Garut - Pasarsenen berangkat Garut pukul 07.05 datang Pasarsenen pukul 13.32. 

Serta KA 7048 Relasi Pasarsenen - Garut berangkat Pasarsenen pukul 17.55 datang Garut pukul 00.53.

Sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Kendati begitu, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kereta Api (KA) Cikuray rute Garut - Pasarsenen. (Foto: dok. PT KAI Daop 1)

Syarat surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. 

Selain itu, pelanggan juga wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan juga harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Baca juga: Jalur Kereta Cibatu-Garut Beroperasi, Percepat Pergerakan Manusia dan Barang

Baca juga: PT KAI Keluarkan Aturan Bebas Tes PCR/Antigen untuk Perjalanan Kereta Jarak Jauh

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya