Jakarta – Koordinator pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, secara tegas menyatakan bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi politik dalam kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Menurut Todung, Hasto yang saat ini ditahan oleh KPK adalah tahanan politik, bukan pelaku kriminal.
"Kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDIP yakin bahwa ini adalah kasus politik. Hasto Kristiyanto adalah korban politik, tahanan politik," tegas Todung dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.
Todung menuding KPK telah menggunakan kekuasaannya untuk menyeret Hasto ke jalur hukum dengan niat jahat dan kepentingan tertentu.
"KPK seharusnya tidak menjadi instrumen politik untuk menekan pihak yang berbeda pendapat. Ini adalah bentuk persekusi dengan malicious hatred atau intention," jelasnya.
Ia juga berharap majelis hakim yang akan mengadili kasus Hasto dapat bersikap adil dan tidak memihak.
"Saya berharap majelis hakim bisa menangkap jeritan keadilan dari banyak orang, bukan hanya dari Hasto Kristiyanto," ujar Todung.
Kasus ini bermula ketika Hasto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW (Penggantian Antar Waktu) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain itu, Hasto juga dituding menghalangi proses penyidikan atau melakukan obstruction of justice.
Berkas perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Maret 2025, dengan sidang perdana yang rencananya akan digelar pada 14 Maret mendatang.
PDIP sendiri terus membela Hasto, menyebut kasus ini sebagai upaya sistematis untuk menjatuhkan figur penting partai.
"Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi permainan politik yang melibatkan kekuasaan," tambah Todung.[]