Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dugaan suap serta perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan sesuai prosedur. Dia membantah tudingan bahwa KPK bekerja di bawah tekanan atau terburu-buru.
"Ini sudah melalui tahapan yang sesuai dan dianggap selesai," ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.
Setyo juga mengingatkan bahwa masih ada satu tersangka lain dalam kasus ini, yakni advokat PDIP Donny Istiqomah, yang belum ditahan.
"Setelah ini, fokus kami adalah mempersiapkan proses hukum untuk tersangka lainnya," tambahnya.
KPK kini menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menentukan jadwal persidangan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto terlihat membawa setumpuk berkas menggunakan troli ke kantor KPK.
Pengacara Hasto, Johanes Tobing, menegaskan kliennya siap menghadapi KPK di persidangan.
"Siap dong," katanya singkat.
Kasus yang menjerat Hasto terkait dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga diduga mengurus PAW untuk Maria Lestari dari dapil Kalimantan Barat 1.
Hasto sebelumnya mencoba lolos dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, upaya itu gagal. Hakim menolak permohonannya karena dinilai tidak diajukan secara terpisah sesuai ketentuan hukum.[]