Hukum Selasa, 16 Juli 2024 | 20:07

Kasus Penipuan Rp 4 Miliar Mandek Hampir Lima Tahun di Polda Metro Jaya

Lihat Foto Kasus Penipuan Rp 4 Miliar Mandek Hampir Lima Tahun di Polda Metro Jaya Ilustrasi bisnis fiktif. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4 miliar yang dilaporkan GS (47), warga Jakarta, mandek hampir lima tahun di Polda Metro Jaya.

GS bahkan sudah melaporkan penyidik yang menangani kasus tersebut ke Propam Mabes Polri. Kasusnya juga mandek.

Hal ini sebagaimana diungkapkan kuasa hukum GS, yakni Saddan Sitorus dari Kantor Hukum EDSA.

Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 16 Juli 2024, Saddan menyebut pelapor atau GS merupakan korban. 

Pihak yang dilaporkan diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 4 miliar adalah RRLD dan LM.

Tak kenal putus asa, GS yang kini dibantu Kantor Hukum EDSA mendesak seraya memberikan dukungan semangat kepada kepolisian untuk mengusut tuntas perkara agar sampai ke pengadilan.

”Kalau dibilang kecewa, itu pasti. Ini tahun kelima saya berjuang melawan pelaku tindak pidana belum kunjung selesai,” kata GS dalam keterangan tertulisnya.

Dia berharap, bersama Kantor Hukum EDSA kasus yang sangat mengganggu kehidupannya tersebut bisa dituntaskan dengan menyeret RRLD dan LM.

“Saya berjuang sendiri dan saat ini bersama Kantor Hukum EDSA. Tidak ada kata lelah memperjuangkan perkara ini sampai tuntas. Terlapor kejahatan ini harus diproses menjadi tersangka, ini telah mengganggu kehidupan saya selama ini, saya menderita, psikis terganggu,” kata GS.

Dia menuturkan awal kasus. Dia ditawarkan bisnis kayu masak ekspor. 

Diiming-imingi keuntungan sebesar 11,25 persen per transaksi dihitung dari modal yang ditempatkan.

”Tawaran diawal sangat menyakinkan, dan itupun saya tidak langsung tertarik untuk menjadi investor ketika itu. Tetapi karena penawaran itu dilakukan secara berulang kali, maka saya berikan kesempatan,” katanya.

Namun kesempatan itu berubah menjadi kerugian finansial. Hampir mirip dengan skema ponzi.

Awalnya saja menyakinkan, semakin besar modal ditempatkan disitulah terlapor melangsungkan niatnya.

“Jadi ini sudah direncanakan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Diduga dibantu oleh orang terdekat dan semua disengaja,” sambungnya.

Guna meyakinkan, terlapor sengaja mengundang GS mendatangi beberapa pabrik yang diklaim sebagai mitra bisnis kayu masak .

“Seolah-olah perjalanan bisnis bonafit, namun saya sadar telah ditipu dan digelapkan uangnya. Setelah diselidiki bisnis itu fiktif tidak sesuai dengan penawaran awal,” kata GS.

Saddan menambahkan, perkara ini sudah dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/544/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 25 Januari 2020.

Perkara ditangani Unit IV Subdit Kamneg, Ditreskrimum, Kepolisian Daerah Metro Jaya. 

”Laporan ini mandek. Kami menduga bahwa terlapor kebal hukum, wajar saja jalan lima tahun tidak memberikan pelayanan hukum baik kepada korban. Ini cerita sama saja penyidik mendukung terlapor dan kroninya,” katanya.

Selain menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus di kepolisian, juga mencuatkan kekhawatiran terlapor memiliki kesempatan untuk melarikan diri atau mengganti identitas.

Menurut Saddan, kejahatan dengan kerugian sampai Rp 4 miliar, modusnya tidak sederhana.

Pelaku menurut dia, bisa diklasifikasikan bukan orang awam tetapi punya pengalaman lebih.

“Untuk itu ketika semua memenuhi unsur, tugas penyidik ya harus diproses. Jika sudah naik sidik, maka tetapkan tersangka. Penyidik punya kuasa atas hal itu, jangan sampai mundur dan kalah,” tandasnya.

Saddan menyebut, tidak ada kata terlambat jika penyidik mau membereskan proses hukum.

“Tetapkan terlapor menjadi tersangka dan dilimpahkan biarkan diuji kebenarannya nanti di pengadilan, jangan tunggu terlapor dan kroni lari, makin ribet lagi urusannya,” ujarnya.

Apalagi sambung dia, barang bukti dan fakta-fakta perkara sudah lengkap. 

Saddan mengungkap bahwa GS telah melaporkan penyidik kasus ini atas dugaan melanggar etik kepolisian.

Dilaporkan ke Mabes Polri melalui pengaduan nomor: SPSP2/000800/II/2024/BAGYANDUAN.

Pihaknya bahkan telah bertemu dengan Korwas III, Bir Rowassidik Mabes Polri dan mendukung langkah pelapor untuk meminta penyidik segera memproses perkara ini lebih lanjut.

“Kemarin penyidik janji perkara ini akan berproses, tinggal menunggu janji itu. Kami hanya berharap agar penegakan hukum terhadap terlapor bersama diduga pelaku lain secepatnya diproses,” kata Saddan.

Dia menduga GS adalah korban kesekian dan bukan pertama. 

“Dalam perkara hukum tidak ada yang kebal, kecuali oknum penyidik itu melindungi kejahatan terlapor,” tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya