Hukum Senin, 16 Oktober 2023 | 11:10

Polda Metro Jaya Minta Supervisi ke KPK, IPW: Penetapan Tersangka FB Tinggal Waktu Saja

Lihat Foto Polda Metro Jaya Minta Supervisi ke KPK, IPW: Penetapan Tersangka FB Tinggal Waktu Saja Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (kanan). (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Pimpinan KPK untuk meminta supervisi dalam penyidikan perkara dugaan tipikor oleh seorang Pimpinan KPK pada tersangka tipikor Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kapolda Metro Jaya menyebut permintaan supervisi pada KPK adalah bentuk transparansi Polda Metro dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan yang menyeret Pimpinan KPK.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers tertulisnya menilai tiga hal penting atas tindakan Polda Metro Jaya tersebut.

Menurut dia, penyidik subdit Tipikor Polda Metro Jaya sangat yakin bahwa proses pulbaket, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum, baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi. 

Penyidik telah sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 Jo Pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK.

"Penetapan tersangka FB adalah tinggal tunggu waktu saja. Artinya penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti penyidik yakin akan ditemukan  pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/suap," katanya, Senin, 16 Oktober 2023. 

IPW kata Sugeng, mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan  sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini.

Karen itu kata dia, IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya, yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik ke penyidikan. 

BACA JUGA: Massa KAMI Minta Dewas KPK Periksa Ketua KPK, Firli Bahuri

Polda Metro Jaya berkirim surat supervisi kepada KPK dalam penanganan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK, diamini Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Surat kata dia, telah dikirim pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu. Menurutnya, ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani.

"Jadi, dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kami lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," ungkapnya.

Hal itu dilakukan juga untuk melibatkan KPK dalam gelar perkara penetapan tersangka.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," ujarnya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya