Hukum Jum'at, 06 September 2024 | 12:09

Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Emas Antam

Lihat Foto Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Emas Antam Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat diwawancara awak media. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang sebagai saksi dalam kasus pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010- 2022.

Yakni, EEL selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, DF selaku Metallugical & Material Engineering Department, GAR selaku Pengguna Jasa Manufaktur pada UBPP LM PT Antam, dan STY selaku Pegawai PT Antam.

"Keempat orang tersebut diperiksa masih sebagai saksi atas nama tersangka HN dan kawan-kawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Namun, Harli belum menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan terhadap keempat saksi.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan HN yang menjabat General Manager UBPP LM PT Antam sebagai tersangka.

HN diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Selain itu, secara melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Akibat perbuatannya, selama periode itu telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton, yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

Dengan demikian, logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam sehingga kerugiannya menjadi berkali lipat.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya