Jakarta,- Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau.
Keempat saksi yang diperiksa yakni TTG selaku Direktur Utama (Dirut) PT Darmex Plantations dan JFL selaku Marketing Upstream PT Ledo Lestari (Darmex Group).
Kemudian, SHD selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas tahun 2022 dan ADR selaku Marketing Operasional Gedung PT Danatama Mulia.
“Keempat saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama korporasi tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Diketahui, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka korporasi yakni PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
“Keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” katanya.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan, kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang menyeret terpidana Surya Darmadi.
Dia menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.[]