Jakarta,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat belum juga melengkapi sejumlah berkas terhadap terpidana anak dibawah umur untuk di eksekusi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Karawang, Jawa Barat.
Subsi Registrasi LPKA Karawang, Herny mengaku, tidak pernah menolak permintaan Kejari Karawang untuk mengeksekusi anak dibawah umur berinisial MYI yang telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Karawang dan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat Kasasi.
“Anak atas nama MYI tidak pernah kami tolak, hanya dari pihak Kejari Karawangnya yang belum melengkapi persyaratan administrasi anak tersebut,” kata Herny saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
Menurutnya, pihaknya telah memeriksa berkas MYI dan hasilnya sudah diserahkan kepada Kejari Karawang untuk dilengkapi. Namun, hingga saat ini, berkas tersebut belum juga dilengkapi.
“Terkait berkas administrasi yang belum lengkap, silahkan untuk ditanyakan ke pihak Kejari Karawang, karena kami-pun sudah menyerahkan surat hasil pemeriksaan berkas kepada pihak Kejari Karawang. Di surat tersebut disebutkan kekurangan administrasi yang belum dipenuhi Kejari Karawang,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga selalu merekomendasikan kepada jaksa untuk melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu. Ia menambahkan, LPKA Karawang tidak pernah menolak mengeksekusi terpidana anak dibawah umur jika berkasnya telah lengkap.
“Karena apabila tidak terpenuhi akan berpengaruh nantinya terhadap hak-hak anak binaan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kejari Karawang belum juga mengeksekusi terpidana anak dibawah umur berinisial MYI ke LPKA Karawang. Anak dibawah umur tersebut bersama temannya berinisial MCP telah dijatuhi hukuman oleh PN Karawang hingga tingkat kasasi oleh MA.
Kedua terpidana anak di bawah umur tersebut sebelumnya ditahan oleh Kejari Karawang dengan dititipkan rutan Polsek Karawang, namun penahanan anak telah berakhir sebelum adanya putusan kasasi yaitu pada tanggal 11 Agustus 2024.
Meskipun masa penahanan kedua anak terpidana tersebut telah habis pada saat menjalani proses persidangan, Kejari Karawang tidak mengeluarkan MYI dan MCP dari tahanan.
Namun, Herny mengaku, untuk terpidana anak dibawah umur berinisial MCP telah diterima oleh LPKA Bandung untuk dieksekusi pada tanggal 10 Januari 2025.
“Terkait eksekusi anak binaan dari Kejari Karawang atas nama MCP tidak ada permasalahan dan sudah kami terima hari Jumat tanggal 10 Januari 2025,” jelasnya.
Sedangkan untuk terpidana MYI sampai saat ini belum juga dieksekusi oleh Kejari Karawang di Lapas Anak Bandung dan status penahanan anak masih dalam status tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa adanya pengeluaran tahanan demi hukum.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Karawang, Gusti Rai Adriani tidak memberikan informasi apa-pun setelah di konfirmasi sejak Sabtu, 11 Januari 2025.[]