Jakarta - Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) telah melakukan deklarasi di Kota Medan pada 4 Maret 2022 lalu. Deklarator Nasional KOBAR, Arnold L Panjaitan mengatakan keinginan rakyat untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memimpin tiga periode bukan dengan cara melanggar konstitusi.
Menurutnya, keinginan ini harus dilakukan sesuai proses dan mekanisme konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia, yaitu melalui MPR agar mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait batas masa jabatan presiden.
"Kalau masyarakat usulkan Jokowi 3 Periode, itu sah-sah saja di negara demokrasi ini. KOBAR siap mengawal dan menyampaikan aspirasi itu ke Sidang MPR nantinya," kata Arnold dalam keterangan pers dikutip Opsi, Rabu, 9 Maret 2022.
Baca juga: Arnold Panjaitan: KOBAR Hadir untuk Menyuarakan Aspirasi Rakyat Toba
Sementara, Koordinator KOBAR Sumatra Utara Swangro Lumbanbatu mengatakan jika ada yang bilang pihaknya melanggar konstitusi, maka pemahaman itu menurutnya salah besar.
"Kami hanya meminta agar MPR menggelar sidang untuk melakukan amendemen UUD 1945. Jadi kita tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
"Kita harus berani katakan Jokowi 3 Periode. Kita bukan melanggar konstitusi. Namun, kalau rakyat sudah minta Jokowi melanjutkan lagi, apa mau kita bilang? Tidak ada alasan kita untuk tidak mendukung Jokowi supaya 3 periode. Jadi 2024 kita harus setia kawal Jokowi," ujar dia lagi.
Baca juga: Pro Jokowi Tiga Periode, KOBAR Pematangsiantar Usulkan MPR Amendemen UUD 1945
Seperti diketahui, Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) menggelar Deklarasi Koalisi Bersama Rakyat #2024SetiaBersamaJokowi di Kota Pematangsiantar dan Kota Medan serta di kota-kota lainnya di Indonesia.
Deklarasi ini dihadiri Deklarator Nasional KOBAR Arnold L. Panjaitan, Koordinator Daerah KOBAR Sumatera Utara, Swangro Lumbanbatu dan Ketua-Ketua KOBAR dari beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Utara. []