Hukum Minggu, 03 Juli 2022 | 07:07

Komplotan Maling Mesin Traktor di Bone Diciduk Polisi

Lihat Foto Komplotan Maling Mesin Traktor di Bone Diciduk Polisi Ilustrasi maling atau rampok. (foto: Shutterstock).
Editor: Rio Anthony

Bone - Empat pelaku pencurian mesin traktor di Kabupaten Bone, Sulsel, ditangkap polisi. Sadisnya para komplotan ini mencuri mesin traktor di 38 desa di Kabupaten Bone.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 21 mesin traktor.

"Empat pelaku ditangkap. Mereka sudah menjalankan aksinya di Kabupaten Bone sejak 2021," kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, Sabtu 2 Juli 2022.

Pelaku pencurian berinisial NF (45), ND (45), A (20), dan MR (21). Komplotan ini ditangkap 30 April 2022, saat beraksi di Dusun Pakkasalo, Desa Waempubbu, Kecamatan Amali.

Para pelaku ini memiliki peran berbeda, NF, MR, dan ND merupakan orang yang merencanakan aksi pencurian.

Ketiganya berangkat dari Kabupaten Bantaeng menuju Bulukumba untuk menjemput pelaku A.

"Kemudian dari Bulukumba mereka lanjut ke Bone dengan mengendarai mobil Calya wama Hitam. Mereka menyisir mesin yang bisa mereka curi di sepanjang jalan. Rerata mereka beraksi mulai pukul 01.00 dini hari Wita,"jelasnya.

Traktor yang mereka curi kemudian dibawa ke Jeneponto dan dijual dengan harta Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta.

"Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 30, 4e dan Se KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat KUHPidana yang ancaman hukumannya 7 tahun," jelas Ardyansyah. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya