Daerah Rabu, 22 Juni 2022 | 13:06

Pemilik Restoran di Toba Dilaporkan Orang Tua Terduga Maling

Lihat Foto Pemilik Restoran di Toba Dilaporkan Orang Tua Terduga Maling Boy Raja Pangihutan Marpaung. (Foto: Opsi/Alex)
Editor: Tigor Munte

Balige - Seorang pengelola restoran di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara berinisial LS, laki-laki berusia 50 tahun dilaporkan ke Polsek Balige.

Dituduh melakukan penganiayaan anak di bawah umur. 

Keterangan berbeda disampaikan kuasa hukum LS, Boy Raja Pangihutan Marpaung.

Dia menyebut, kliennya adalah korban pengrusakan dan percobaan pencurian

Boy Raja menjelaskan, restoran yang dikelola oleh LS sudah berhenti beroperasi sejak beberapa bulan terakhir karena sepi pengunjung akibat pandemi Covid-19. 

Sejak itu, LS hanya mengunjungi resto yang ada di Desa Sibolahotang Sas, Kecamatan Balige itu saat siang hari. 

"Jadi karena tidak lagi beroperasi klien kami hanya pergi saat siang, itu pun tidak lagi setiap hari," sebut Boy Raja ditemui di Balige, Selasa, 21 Juni 2022.

Dia lalu mengungkap kronologi kejadian.

Pada Sabtu, 18 Juni 2022, LS mendapat laporan dari salah seorang petani bahwa ada beberapa orang yang datang dan masuk ke dalam resto. 

"Mendengar pengakuan petani itu, LS kemudian mengajak beberapa temannya mendatangi resto tersebut sekira pukul 22.30 WIB," tutur Boy Raja.

Saat mendatangi lokasi, dari jarak sekira 200 meter LS melihat salah satu lampu di lantai dua resto menyala.

LS mematikan lampu mobilnya dan perlahan-lahan menuju resto. 

LS yang sudah hafal seluk-beluk resto, bersama beberapa rekannya berpencar mengelilingi resto, mulai dari bagian belakang.

Saat itu LS melihat salah satu jendela terbuka. Orang-orang yang ada di dalam resto mengetahui kedatangan LS dan berusaha kabur dari jendela yang terbuka. 

"Melihat itu, teman klien kami ini langsung mendorong jendela dari luar dan tubuh salah seorang yang berusaha kabur itu terjepit," bebernya.

Malam itu kondisi di lantai satu resto gelap dan terjadilah aksi saling kejar di dalam resto. 

Bahkan ada yang jatuh dari tangga saat berupaya kabur ke lantai dua. 

"Jadi karena aksi kejar-kejaran di dalam resto yang gelap, ada yang jatuh. Bahkan ada yang jatuh dari tangga saat mau kabur ke lantai dua. Kami menduga bekas luka yang dialami mereka (terduga pelaku) karena itu," terangnya lagi. 

"Nah, saat itu klien kami tidak tau siapa ke empat orang ini, apakah mereka anak-anak, apakah mereka orang tua atau perempuan. Yang pasti menurut klien kami mereka itu adalah maling. Dan wajar saja menangkap maling di rumah kita. Atau setau Anda, pernah nggak seseorang meminta maling pergi dengan cara baik-baik dari dalam rumah atau dari tokonya?" sebut Boy Raja.

Lanjut Boy Raja, setelah ke empat orang laki-laki yang ternyata masih berusia belasan tahun itu ditangkap, LS menginterogasi mereka dan membawa mereka ke Polsek Balige. 

"Sekira pukul sebelas malam itu, mereka akhirnya dibawa ke Polsek Balige," sambung Boy Raja menambahkan. 

Baca juga:

"Pihak Polsek Balige menyarankan untuk berdamai dan mereka memanggil orang tua para terduga pelaku. Hingga kemudian orang tua mereka datang dan membuat surat pernyataan jaminan. Karena itulah ke empatnya tidak ditahan malam itu," sebutnya lagi. 

Esok harinya, LS bersama orang tua terduga pelaku dan pihak kepolisian mendatangi lokasi kejadian untuk melihat kerusakan resto tersebut. 

Didapati pintu serta jendela sudah rusak. Setibanya di Polsek Balige setelah pulang dari TKP, LS meminta ganti rugi kerusakan sebesar Rp 8 juta. Namun orang tua terduga pelaku menolak. 

"Setelah diminta ganti rugi, orang tua mereka menolak dan langsung mengancam akan melaporkan klien kami atas tuduhan penganiayaan. Padahal malam itu saat di Polsek tidak ada bicara penganiayaan," sambung Boy. 

Karena telah dilapor, LS juga akhirnya melaporkan ke empat orang itu di tempat yang sama. Anehnya, pihak Polsek Balige tidak menerima laporan LS dan menyarankan LS melapor ke Polres Toba.

Sementara laporan orang tua terduga pelaku diterima. "Kami sangat kecewa dengan pihak Polsek Balige. Setelah upaya perdamaian buntu karena mereka tidak mau membayar ganti rugi, Polsek Balige langsung menerima laporan mereka, sementara laporan klien kami tidak diterima dan justru disarankan melapor ke Polres," sebut Boy Raja.

Boy Raja berujar, pelapor menuduh LS melakukan penganiayaan. Padahal menurut keterangan LS, salah satu orang tua dari ke empat orang itu bahkan sempat menampar anaknya saat tiba di Polsek malam harinya.

"Kami berharap agar polisi melakukan tes urine terhadap ke empat orang itu," kata Boy Raja mengakhiri. 

Terkait kekecewaan kuasa hukum tersebut, Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian yang dikonfirmasi pada Rabu, 22 Juni 2022 siang di kantornya, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menolak laporan LS.

Namun berdasarkan arahan dari pimpinan sesuai STR nomor: 408/X/Res.7.5./2021 bahwa untuk perkara yang saling lapor, tidak boleh diterima pada tempat yang sama. 

"Untuk laporan polisi terkait perempuan dan anak serta korban yang rentan penanganannya tidak boleh dilaksanakan oleh Polsek, harus Polres. Termasuk perkara saling lapor sebagaimana arahan pimpinan kami," ujar Kapolsek Balige. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya