News Rabu, 29 Juni 2022 | 05:06

LGN Dukung DPR dan Pemerintah Gerak Cepat Riset Ganja Medis

Lihat Foto LGN Dukung DPR dan Pemerintah Gerak Cepat Riset Ganja Medis Ilustrasi pohon ganja. (foto: ist).

Jakarta - Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara (YSN) dan Pendiri Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Dhira Narayana mendukung penuh rencana DPR yang bakal mengkaji legalisasi ganja medis. Tanaman yang sangat diperangi peredarannya oleh BNN dan polisi itu memang zatnya sudah dikembangkan menjadi alternatif obat untuk beberapa penyakit.

Dhira pun mendorong agar DPR beserta pemerintah `membuka mata` untuk segera melakukan riset mengenai manfaat ganja untuk keperluan medis.

"Pemerintah seharusnya segera melakukan riset ganja medis. LGN dan YSN mendukung 100 persen rencana DPR mengkaji itu," kata Dhira Narayana dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu, 29 Juni 2022. 

Baca jugaWapres Minta MUI Siapkan Fatwa Legalisasi Ganja Medis

Kata Dhira, tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Hal lengkapnya terdapat di buku `Hikayat Pohon Ganja`.

"Hikayat Pohon Ganja yang kami terbitkan ada 30 jenis penyakit yang telah diteliti memiliki potensi untuk ditangani dengan ganja medis," ucapnya.

Beberapa penyakit itu di antaranya alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy (CP). Dhira berharap hasil riset tersebut bisa menjadi salah satu referensi kajian pemerintah dan DPR.

"Bisa jadi referensi dan jangan lupa untuk menjadikan budaya pengobatan ganja medis di Aceh sebagai rujukan riset," katanya.

Menurutnya, pemerintah harus bergerak cepat. Sebab, banyak pihak yang membutuhkan ganja sebagai alternatif obat, salah satunya anak dari seorang ibu bernama Santi Warastuti.

Baca jugaViral Ibu Berhijab Butuh Ganja Medis, Polisi Bilang Begini

Santi beserta anaknya Pika, yang mengidap kelumpuhan otak sampai melakukan aksi damai di kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Car Free Day (CFD), Minggu, kemarin.

Santi membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim MK agar segera memberikan putusan atas gugatan UU Narkotika. Ia meminta agar ganja yang masuk golongan I UU Narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis.

"Yang paling penting adalah menaruh perhatian besar kepada Ibu Santi dan anaknya yang menderita Cerebral Palsy agar segera mendapatkan alternatif terapi yang terbukti manjur di negara yang telah melegalkan pemanfaatan ganja medis," ujar Dhira.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa. (Foto: Opsi/Fernandho Pasaribu).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan DPR akan meminta masukan pakar dan masyarakat terkait adanya usulan penggunaan ganja untuk medis dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami melihat dulu nilai manfaat dan kerugiannya (penggunaan ganja untuk medis). Sementara ini ada kajian ternyata nilai manfaatnya bagi kesehatan dan ekonomi luar biasa, kerugiannya kecil, itu menurut informasi dari kesehatan,” kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.

Dia menjelaskan, Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 30 Juni 2022, untuk meminta pandangan dari masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis.

Menurut dia, sangat penting untuk mendengarkan pendapat ahli kesehatan apakah penggunaan ganja berbahaya atau tidak dari sudut pandang kesehatan.

“Lalu dampak ekonominya apa? Jangan sampai kita menahan sesuatu yang ternyata nilai manfaatnya lebih besar daripada kerugiannya. Ini yang perlu dikaji,” ujarnya.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya