News Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:08

Lonjakan Ekonomi Digital Rp 1.454 Triliun, Sri Mulyani Wajibkan Pajak Pedagang Online

Lihat Foto Lonjakan Ekonomi Digital Rp 1.454 Triliun, Sri Mulyani Wajibkan Pajak Pedagang Online Ilustrasi platform e-commerce. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Kementerian Keuangan resmi memberlakukan aturan pemajakan untuk pedagang online mulai tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyebut kebijakan itu tak terlepas dari pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang nilainya menembus Rp 1.454 triliun pada 2024.

“Pertumbuhan transaksi digital jauh melampaui pertumbuhan PDB nasional. Namun tidak semua aktivitas itu tercatat dalam sistem perpajakan,” kata Yon dalam diskusi daring Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025. 

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Beleid tersebut menunjuk marketplace besar seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Mekanisme ini memastikan setiap pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta setahun dikenai pungutan 0,5 persen dari peredaran bruto.

Yon menegaskan pemajakan pedagang online bukanlah jenis pajak baru. Kebijakan ini hanya mengatur mekanisme pelaporan agar transaksi digital bisa masuk ke sistem pajak sebagaimana usaha konvensional.

“Ini untuk memberikan keadilan, agar semua pelaku usaha diperlakukan setara,” ujarnya.

Bagi pedagang dengan omzet lebih dari Rp 4,8 miliar, pajak yang dipungut bisa dijadikan kredit pajak ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sementara untuk pedagang kecil, pungutan 0,5 persen disebut lebih sederhana karena cukup dicatat langsung dalam SPT.

Lonjakan transaksi digital sendiri menunjukkan tren luar biasa. Pada 2018 nilai transaksi baru Rp 391 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 556 triliun pada 2019, Rp 620,6 triliun pada 2020, hingga Rp 898,9 triliun di 2021.

Angka itu terus menanjak ke Rp 1.195,6 triliun pada 2022, Rp 1.233,3 triliun di 2023, dan menembus Rp 1.454 triliun di 2024.

Dengan potensi besar itu, pemerintah berharap penerapan pajak online dapat menambah penerimaan negara sekaligus menutup celah ketidakadilan antara pedagang offline dan online.

Namun, tantangan utama ke depan adalah memastikan sistem pemungutan berjalan mulus tanpa menambah beban administratif bagi pelaku usaha kecil.[] 

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya